September 26, 2025

KPK Tahan Direksi BPR Jepara Artha Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp254 Miliar

0
WhatsApp Image 2025-09-19 at 09.52.01_9c4d408c

KPK Tahan Direksi BPR Jepara Artha Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp254 Miliar (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.

Para tersangka yang ditahan yakni JH selaku Direktur Utama, IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional, AN selaku Kepala Divisi Bisnis, AS selaku Kepala Bagian Kredit, serta MIA selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang. Kelimanya ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama, sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.

Penyidik menemukan adanya praktik pencairan 40 kredit fiktif dengan nilai total Rp263,6 miliar. Identitas yang digunakan berasal dari pedagang kecil, buruh, tukang, hingga pengemudi ojek online, yang dipalsukan seolah-olah layak menerima kredit rata-rata Rp7 miliar per debitur.

Dana hasil pencairan tidak dipakai sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk menutup kredit macet, membeli aset pribadi, serta diputar dalam transaksi semu agar terlihat sebagai usaha perdagangan beras. Bahkan, sebagian uang digunakan untuk memberikan fasilitas kepada jajaran direksi, termasuk perjalanan umrah senilai Rp300 juta.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara akibat kasus ini sedikitnya mencapai Rp254 miliar. Untuk pemulihan aset, KPK telah menyita 136 bidang tanah dan bangunan, uang tunai puluhan miliar, serta sejumlah kendaraan mewah milik para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *