September 26, 2025

Total Rp205 Juta Dikembalikan, Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar Tetap Berlanjut

0
image

Total Rp205 Juta Dikembalikan, Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar Tetap Berlanjut (JattengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar terus berlanjut meski sebagian dana sudah dikembalikan oleh tersangka.

Dilansir dari Hariankota.com jejaring JatengNOW, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menerima penitipan dana pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta dari tersangka berinisial S pada Rabu (17/9/2025). Uang tersebut dimasukkan ke rekening penampungan khusus kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menegaskan bahwa pengembalian dana tidak akan menghentikan proses hukum.

“Penyidikan tetap berjalan. Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana,” tegas Bonar dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, pada Agustus 2025, S juga telah menyetorkan Rp105 juta. Dengan tambahan setoran terbaru, total dana yang dikembalikan mencapai Rp205 juta. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp12 miliar berdasarkan hasil audit.

Kasus korupsi proyek Masjid Agung Karanganyar tahun 2020–2021 ini menjerat lima tersangka. Selain S, ada TAC sebagai investor, A selaku Direktur Operasional PT MAM Energindo, AA mantan Direktur Utama, serta AH yang menjabat Direktur Cabang PT MAM Energindo Jawa Tengah dan DIY.

Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru terkait aliran dana maupun pihak yang terlibat.

Perkara ini diproses berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *