Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Pengungkapan ini dilakukan Subdit 2 Perbankan setelah penyelidikan intensif sejak awal Juli 2025, berawal dari laporan polisi pada 2 Juli.
Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan bekerja sama dengan oknum internal bank untuk mengakses rekening dormant—rekening yang sudah lama tidak aktif—lalu memindahkan dana ke sejumlah rekening penampungan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan eksekusi dilakukan di luar jam operasional bank guna menghindari deteksi. Seorang mantan teller bank menggunakan User ID Core Banking System yang diberikan Kepala Cabang Pembantu, lalu memindahkan dana ke lima rekening penampungan sebelum terdeteksi pihak bank.
“Kunci keberhasilan pengungkapan ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik, didukung koordinasi intensif dengan PPATK,” ungkap Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Dalam kasus ini, Polri menetapkan 9 tersangka dari tiga kelompok berbeda. Pertama, oknum karyawan bank yakni AP (Kepala Cabang Pembantu) dan GRH (Consumer Relation Manager). Kedua, pelaku pembobolan yakni C alias K yang disebut sebagai otak sindikat, DR (konsultan hukum), NAT (eks pegawai bank sekaligus eksekutor), R (mediator), dan TT (fasilitator keuangan ilegal). Ketiga, pelaku pencucian uang yakni DH (pembuka blokir rekening) serta IS (pemilik rekening penampungan).
Dua tersangka, C alias K dan DH, juga diduga terkait dengan kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang diamankan penyidik meliputi 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC, dan 1 laptop Asus ROG.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dari empat undang-undang berbeda, yaitu UU Perbankan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta, UU Transfer Dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar, serta UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar rutin memantau aktivitas rekening, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. “Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.
Saat ini, Polri masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini. (jn02)