Enam Kasus Miras Digerebek Tim Sparta Polresta Solo, Suporter Sepak Bola Ikut Terjaring

0
WhatsApp Image 2025-11-08 at 13.26.00_13b8c8d0

Enam Kasus Miras Digerebek Tim Sparta Polresta Solo, Suporter Sepak Bola Ikut Terjaring (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali bertindak tegas dalam menjaga ketertiban umum. Dalam patroli malam yang digelar Jumat (7/11/2025) hingga Sabtu dini hari (8/11/2025), petugas berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana ringan terkait peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) di sejumlah titik di Kota Solo.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto, mewakili Kapolresta Surakarta menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin sekaligus tindak lanjut laporan masyarakat melalui Call Center Sparta. Laporan tersebut menyoroti adanya aktivitas konsumsi miras tanpa izin di beberapa lokasi rawan.

“Patroli dilakukan untuk memastikan Kota Surakarta tetap aman dan tertib, terutama menjelang kegiatan pertandingan sepak bola yang berpotensi menimbulkan kerawanan,” ujar Kompol Edi.

Dalam operasi tersebut, tim Sparta berhasil mengamankan enam orang pelaku beserta berbagai barang bukti miras seperti ciu murni dan bir kemasan.

RAK (36), warga Gandekan, Jebres, ditangkap saat menenggak miras jenis ciu murni di depan rumahnya, dengan barang bukti satu botol ukuran 1.500 ml berisi ciu. CPA (22), warga Magelang yang berdomisili di Cinderejo, Banjarsari, kedapatan membawa satu botol ciu ukuran 600 ml di area belakang Terminal Tirtonadi tanpa izin. RBR (50), warga Kampung Baru, Pasar Kliwon, tertangkap sedang meminum ciu ukuran 600 ml di pinggir Jl. Slamet Riyadi, dekat Rutan Surakarta.

Petugas juga mengamankan WH (46), warga Nusukan, Banjarsari, yang membawa empat botol ciu ukuran 1.500 ml dan satu botol ukuran 250 ml di dalam jok motor Suzuki Skywave nopol B 6637 NUI tanpa izin edar.

Selain itu, dua suporter sepak bola turut diamankan. VS (18), warga Mojolaban, Sukoharjo, tertangkap tengah menenggak miras jenis ciu campuran blue ukuran 600 ml di kawasan Purwosari, Laweyan. Sementara ANS (25) dan MTNS (25), warga Sragen, keduanya kedapatan mengonsumsi bir merk Atlas ukuran 620 ml di sekitar Patung Soekarno Manahan.

Seluruh pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut melalui proses tindak pidana ringan (Tipiring).

Kompol Edi menegaskan, kegiatan patroli ini merupakan bentuk komitmen Polresta Surakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk peredaran miras tanpa izin,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Polresta Surakarta berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dan tertib di wilayah Kota Solo. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *