Paripurna DPRD Jepara Sahkan 12 Propemperda untuk 2026
JEPARA, JATENGNOW.COM – DPRD Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Rabu (19/11/2025), di Ruang Paripurna DPRD Jepara.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan tugas strategis lembaga legislatif dalam memastikan kehadiran regulasi yang responsif, adaptif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Regulasi bukan hanya dokumen hukum. Ia harus menjadi instrumen yang menjawab persoalan di lapangan dan mendukung prioritas pembangunan daerah. Karena itu, penyusunannya harus terencana, sistematis, dan tidak tumpang-tindih,” tegas Agus Sutisna.
Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Propemperda 2026 memuat 12 Rancangan Peraturan Daerah yang telah melalui proses pembahasan sejak Oktober hingga November. Pembahasan dilakukan bersama perangkat daerah pengusul serta pendampingan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Ketua DPRD Jepara mengapresiasi proses penyusunan Propemperda yang berjalan partisipatif dan terukur. “Kolaborasi yang baik ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas legislasi daerah,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen menjalankan pembahasan Ranperda sepanjang tahun 2026 secara efektif, produktif, dan mendukung kemajuan pembangunan daerah. (jn02)
