Outlet Miras Ilegal Muncul di Jepara Kota, Polisi Gerak Cepat Gelar Patroli KRYD

0
WhatsApp Image 2025-11-21 at 11.12.23_58118abc

Outlet Miras Ilegal Muncul di Jepara Kota, Polisi Gerak Cepat Gelar Patroli KRYD (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Kemunculan sebuah outlet minuman beralkohol (miras) baru di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bulu, Jepara Kota, membuat heboh masyarakat. Menindaklanjuti laporan warga, Polres Jepara langsung menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis (20/11/2025).

Patroli gabungan tersebut dipimpin Ka SPKT Polres Jepara, Ipda Feri Haryono. Petugas menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas sekaligus melakukan pengecekan langsung ke outlet miras yang dilaporkan masyarakat melalui WhatsApp Siraju 08112894040 dan Call Center 110 Polri.

Dalam pengecekan itu, petugas memastikan outlet dalam kondisi tertutup dan belum beroperasi. Langkah cepat tersebut dilakukan untuk mencegah potensi peredaran miras ilegal yang dikhawatirkan dapat memicu berbagai tindak kriminal, terlebih keberadaan outlet miras di Jepara telah dilarang melalui peraturan daerah.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menegaskan bahwa KRYD digelar untuk memastikan tidak ada pihak yang mencoba melanggar aturan.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada upaya untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan,” ujar AKP Dwi Prayitna saat ditemui Jatengnow, Jumat (21/11/2025).

AKP Dwi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari peredaran miras ilegal.

“Kami berharap apabila masyarakat melihat aktivitas peredaran miras, segera laporkan melalui WhatsApp Siraju atau Call Center 110. Kami akan langsung menindaklanjuti,” tambahnya.

Ia menegaskan, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran miras ilegal di Jepara.

Sebelumnya, warga dibuat resah setelah kemunculan outlet miras baru di pusat kota. Respons cepat dari Polres Jepara diharapkan dapat meredam keresahan tersebut sekaligus memastikan tidak ada praktik pelanggaran aturan terkait peredaran minuman beralkohol. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *