Operasi Gabungan Sita 240 Bungkus Rokok Ilegal dari Sejumlah Toko di Jepara
JEPARA, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama sejumlah instansi kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan rokok ilegal. Melalui operasi gabungan pada Rabu (26/11/2025), tim berhasil menyita 240 bungkus rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai palsu dari beberapa toko kelontong di wilayah Jepara.
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Jepara, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Diskominfo, serta Bea Cukai Kudus. Seluruh personel diberi pengarahan sebelum terjun ke lapangan.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan, meminta seluruh petugas mengedepankan komunikasi yang baik dan pendekatan humanis saat melakukan penindakan.
“Kita lakukan penindakan dengan pendekatan humanis. Sampaikan dengan baik, edukasi masyarakat dan pedagang agar memahami bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan daerah,” katanya.
Tim kemudian menyasar sejumlah toko yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal. Hasil penyisiran lapangan menemukan 240 bungkus rokok dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan bahwa operasi gabungan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala. Upaya kolaboratif lintas instansi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Jepara. (jn02)
