Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Berujung Kematian di Telukan

0
WhatsApp Image 2025-12-16 at 10.25.29_ba458c2c

Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Berujung Kematian di Telukan (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Kriminal Polsek Grogol menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi kasus yang dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tersebut dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Rekonstruksi berlangsung sejak pagi hingga siang hari di sekitar lokasi kejadian perkara dan disaksikan kurang lebih 50 orang. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 15 adegan yang menggambarkan secara runtut peristiwa tindak pidana yang terjadi.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Tri Atmaja, S.H. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, jajaran pejabat utama Polsek Grogol, perangkat desa setempat, para saksi, keluarga korban, penasihat hukum tersangka, serta personel pengamanan.

Dalam perkara ini, penyidik menghadirkan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial N.B.A.P. alias A dan R.S.N. alias B. Rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan kembali peristiwa kekerasan yang terjadi pada Rabu (5/11/2025) dini hari di wilayah Desa Telukan, Kecamatan Grogol.

Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Tri Atmaja menjelaskan, rekonstruksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Rekonstruksi ini bertujuan memberikan gambaran secara utuh dan faktual mengenai peristiwa pidana yang terjadi. Selain itu, untuk memperjelas peran masing-masing pihak sehingga dapat membantu kelengkapan berkas perkara dan memberikan keyakinan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Menurutnya, rekonstruksi juga menjadi sarana untuk menguji kebenaran keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan profesional.

Usai seluruh rangkaian adegan diperagakan, para tersangka dan saksi menandatangani Berita Acara Rekonstruksi sebagai bentuk persetujuan atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Selama proses berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif dengan pengamanan ketat dari personel Polres Sukoharjo.

Penyidik memastikan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, dan keadilan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *