Empat Tersangka Penyalahgunaan LPG Subsidi Dibekuk, Polda Jateng Amankan 2.178 Tabung Gas
Empat Tersangka Penyalahgunaan LPG Subsidi Dibekuk, Polda Jateng Amankan 2.178 Tabung Gas (JatengNOW/Dok. Polda Jateng)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi menjelang bulan suci Ramadan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Jateng mengamankan empat orang tersangka beserta ribuan tabung gas dari berbagai ukuran.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan dan melonjaknya harga LPG 3 kilogram di pasaran.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya praktik pemindahan atau penyuntikan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi,” ujar Djoko.
Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni sebuah rumah sekaligus gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, serta gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan LPG non-subsidi hasil suntikan.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita 2.178 tabung gas LPG, yang terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, serta 40 tabung LPG 50 kilogram. Polisi juga menyita puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, hingga satu unit kendaraan pikap yang digunakan untuk operasional.
Djoko menegaskan, praktik penyalahgunaan LPG subsidi ini sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
“Dampaknya masyarakat menjadi kesulitan mendapatkan LPG subsidi dan harus membeli dengan harga yang lebih mahal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat pengawasan, khususnya melalui Satgas Pangan, untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan bahan penting menjelang Ramadan.
“Kepolisian hadir untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dan harga tetap terjangkau, terutama menjelang bulan suci Ramadan,” pungkasnya. (jn02)
