ART di Solo Gasak Uang dan Perhiasan Rp130,4 Juta, Polresta Surakarta Ungkap Modus Manfaatkan Kepercayaan
ART di Solo Gasak Uang dan Perhiasan Rp130,4 Juta, Polresta Surakarta Ungkap Modus Manfaatkan Kepercayaan (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (60), warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Pelaku diduga menggasak uang tunai, mata uang asing, dan perhiasan milik majikannya dengan total kerugian mencapai Rp130,4 juta.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo di Aula Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (30/7/2026).
AKBP Heru menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan polisi yang dibuat keluarga korban pada 15 Juli 2026 setelah menyadari barang berharga di rumah mereka hilang secara bertahap.
Peristiwa pencurian terjadi dalam rentang 23 April hingga 4 Juli 2026 di kediaman korban di Jalan Cisadane, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban sebagai asisten rumah tangga. Ia mengambil uang tunai, mata uang asing, dan perhiasan secara bertahap saat rumah dalam keadaan sepi atau ketika penghuni lengah,” ujar AKBP Heru.
Menurutnya, tersangka telah bekerja di rumah korban sejak Mei 2025 sehingga mengetahui lokasi penyimpanan uang dan barang berharga milik majikannya.
Hasil pencurian kemudian ditukarkan ke dalam mata uang rupiah melalui beberapa anggota keluarga pelaku. Sementara kalung emas milik korban dijual kepada pihak lain.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang, merenovasi rumah, memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga diberikan kepada sejumlah anggota keluarganya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah. Dari rekaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka.
“Berdasarkan rekaman CCTV, keterangan para saksi, barang bukti, dan pengakuan tersangka, penyidik menetapkan S sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kalung emas seberat 30 gram berkadar 17 karat, nota pembelian dan bukti pembayaran kalung emas atas nama korban, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta uang tunai Rp10 juta yang merupakan sisa hasil penukaran mata uang asing milik korban.
Tersangka diamankan pada Selasa (15/7/2026) di rumah korban dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
AKBP Heru mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam menyimpan barang berharga, termasuk kepada orang yang telah lama dipercaya.
“Kepercayaan memang penting, tetapi masyarakat tetap perlu meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV sebagai langkah pencegahan,” pungkasnya. (jn02)
