Warga Tahunan Jepara Desak Operasional Homestay FN18 Dihentikan, Pemerintah Diminta Evaluasi Seluruh Perizinan

0
WhatsApp Image 2026-07-31 at 13.54.34

Warga Tahunan Jepara Desak Operasional Homestay FN18 Dihentikan, Pemerintah Diminta Evaluasi Seluruh Perizinan (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Keberadaan Homestay FN18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali menuai sorotan. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara untuk mengevaluasi seluruh perizinan usaha tersebut serta menghentikan sementara operasional homestay hingga seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.

Desakan itu mengemuka dalam rapat yang digelar di Pendopo Kecamatan Tahunan, Kamis (30/7/2026). Pertemuan dipimpin Camat Tahunan Muadz dan dihadiri unsur Forkopimcam, Polsek Tahunan, Koramil Tahunan, Pemerintah Desa Tahunan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan warga, manajemen Homestay FN18, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Jepara.

Perwakilan BPD Desa Tahunan, Ulil Absor, mengatakan keberatan masyarakat tidak hanya terkait aspek administrasi perizinan, tetapi juga dampak sosial yang dirasakan warga sekitar.

“Apapun alasannya, masyarakat merasa ketenteramannya terusik. Kami juga ingin memastikan apakah izin yang dimiliki benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Menurut Ulil, warga juga mempertanyakan kesesuaian dokumen perizinan dengan kondisi bangunan. Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, izin diajukan untuk kapasitas 10 kamar, sementara bangunan yang berdiri disebut memiliki jumlah kamar lebih banyak.

Meski demikian, warga tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah dan berharap pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Menanggapi aspirasi tersebut, Camat Tahunan Muadz menjelaskan rapat digelar tidak hanya sebagai forum mediasi, tetapi juga untuk menyusun rekomendasi resmi yang akan menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah.

Dari hasil pembahasan, salah satu temuan yang mencuat adalah bangunan Homestay FN18 belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Hasil rapat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada instansi yang berwenang sebagai bahan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Muadz.

Sementara itu, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan bentuk pernyataan mandiri dari pelaku usaha.

Apabila dalam proses pengawasan ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Satpol PP Kabupaten Jepara, Heri, menegaskan setiap dugaan pelanggaran akan ditindak berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran perizinan, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan. Namun prosesnya harus berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh,” ujarnya.

Di sisi lain, pemilik Homestay FN18, Feri, menyampaikan permohonan maaf apabila keberadaan usahanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Ia menyebut pihaknya telah mengantongi izin usaha melalui OSS dan memenuhi kewajiban perpajakan, sementara sejumlah dokumen lainnya masih dalam proses penyelesaian.

“Kami ingin bersinergi dengan masyarakat. Jika selama ini ada hal yang kurang berkenan, kami menyampaikan permohonan maaf dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog,” katanya.

Hasil rapat tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Jepara untuk melakukan evaluasi terhadap legalitas operasional Homestay FN18 sekaligus menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *