Tiga Rumah Meledak dalam Sepekan, Polda Jawa Tengah Peringatkan Bahaya Petasan Ilegal

0
image

Tiga Rumah Meledak dalam Sepekan, Polda Jawa Tengah Peringatkan Bahaya Petasan Ilegal (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM — Dalam sepekan terakhir, serangkaian ledakan akibat peracikan petasan terjadi di wilayah Jawa Tengah. Menyikapi kondisi tersebut, Polda Jawa Tengah mengingatkan masyarakat bahwa praktik meramu bahan kimia menjadi bahan peledak tanpa izin merupakan ancaman serius bagi keselamatan jiwa.

Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (15/2) di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga remaja mengalami luka bakar saat meracik bahan petasan di dalam rumah, yang juga mengalami kerusakan akibat ledakan.

Selanjutnya pada Rabu (18/2), ledakan terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan meledak dan menyebabkan satu pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.

Insiden serupa kembali terjadi di Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek akibat ledakan saat proses pembuatan petasan.

Merespons tren tersebut, Polda Jawa Tengah memerintahkan jajaran untuk melakukan penindakan tegas terhadap lokasi produksi petasan ilegal. Dalam periode 17–20 Februari 2026, polisi dari berbagai polres berhasil mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan.

Bahan yang disita antara lain bubuk belerang (sulfur), Kalium Klorat (KClO3), aluminum powder, serta bubuk arang. Secara umum bahan tersebut memiliki kegunaan sah di bidang industri maupun pertanian, namun menjadi berbahaya jika diracik menjadi bahan peledak tanpa standar keamanan.

Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menegaskan bahwa penindakan difokuskan pada penyalahgunaan bahan.

“Kami tegaskan bahwa yang kami tindak adalah penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Bahan-bahan tersebut pada dasarnya memiliki fungsi yang sah, namun ketika diramu menjadi petasan dengan daya ledak yang tidak terkendali, risikonya sangat besar terhadap keselamatan,” ungkapnya, Jumat (20/2/2026).

Pada Kamis (19/2), Tim Gegana turut memusnahkan 28,6 kilogram bahan hasil sitaan operasi Polres Batang sebagai langkah pencegahan dini menjelang Ramadan 2026.

Artanto menjelaskan, campuran bahan tersebut dapat menghasilkan ledakan tidak stabil yang berpotensi merusak bangunan, memicu kebakaran, menyebabkan luka berat hingga cacat permanen, bahkan trauma psikologis jangka panjang.

“Saat ini kami masih mendalami dan menelusuri jalur distribusi bahan yang disalahgunakan tersebut, termasuk pola peredarannya melalui media sosial dan platform daring. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman bagi keselamatan bersama,” tegasnya.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak meracik maupun menyimpan bahan berpotensi petasan di rumah serta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Secara hukum, pembuatan dan peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

“Kami juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak… Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan ledakan berikutnya terjadi di lingkungan kita sendiri,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *