Gubernur Jateng Minta Aparat Tindak Tegas Aksi Premanisme, Termasuk Debt Collector
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Guna menjaga kondusivitas wilayah, Ahmad Luthfi meminta aparat penegak hukum menindak tegas aksi premanisme yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk oknum debt collector.
Hal itu disampaikan Luthfi saat menanggapi insiden penghadangan mobil oleh debt collector yang sempat viral di Semarang beberapa waktu lalu.
“Penegakan hukum itu perlu untuk memberikan efek jera, agar kenyamanan dan keamanan di wilayah kita bisa terjamin, termasuk di titik-titik yang kemarin sempat terjadi persoalan,” kata Luthfi di kantornya, Kamis (26/2/2026).
Ia menekankan, Jawa Tengah harus mampu menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum karena hal tersebut berdampak langsung terhadap stabilitas sosial dan iklim investasi.
“Kalau aspek penegakan hukum terpenuhi dan wilayahnya aman dari premanisme, tentu akan menarik,” bebernya.
Menurut Luthfi, praktik intimidasi atau tindakan melawan hukum dalam penagihan utang tidak boleh dibiarkan berkembang.
“Premanisme dan tindakan-tindakan yang meresahkan, harus kita hilangkan. Wilayah kita harus aman dan nyaman,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Luthfi juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi publik yang baik guna mencegah konflik antara masyarakat dan pihak pembiayaan.
Ia mengimbau masyarakat tetap tertib memenuhi kewajiban, sekaligus membuka ruang komunikasi apabila menghadapi kesulitan.
“Kalau ada kesulitan, sebaiknya komunikasi dua arah. Kalau perlu lapor kepada pihak berwajib. Jangan sampai timbul friksi karena kurang komunikasi, akhirnya dua belah pihak saling berbenturan kepentingan,” katanya.
Sebagai informasi, insiden penghadangan mobil oleh sejumlah debt collector terjadi di pintu Tol Kaligawe, Semarang, pada Sabtu (7/2/2026). Dalam video yang viral di media sosial, sekelompok orang mencegat mobil Toyota Avanza yang dikemudikan warga asal Jepara. Mereka menunjukkan foto pelat nomor yang diduga sama dengan kendaraan target, lalu mengambil paksa kunci mobil melalui jendela.
Penumpang sempat berteriak meminta tolong ketika pintu mobil dibuka dari luar. Salah satu korban mengalami luka lecet di tangan akibat perebutan kunci.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkapkan mobil tersebut tidak menunggak angsuran dan para pelaku salah mendeteksi target. Atas kejadian tersebut, enam orang kemudian ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jawa Tengah pada 24 Februari 2026. (jn02)
