Polisi Bongkar Pengoplosan LPG di Brebes, Negara Rugi Rp802 Juta

0
WhatsApp Image 2025-03-13 at 17.24.30_b115a5c0

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto (JatengNOW/Dok)

BREBES, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam mengamankan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi oleh jajaran Polres Brebes yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan distribusi LPG subsidi demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.

“Kami memastikan LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Brebes, Lilik Ardhiansyah. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, pada Rabu (8/4/2026) malam. Di lokasi, polisi mendapati tersangka berinisial T (46) tengah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat modifikasi.

Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan atas perintah tersangka KH (50), selaku pemilik barang. Modus yang digunakan adalah metode “penyuntikan” gas dengan regulator ganda, memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dalam waktu sekitar satu jam.

Polisi mengungkap, praktik ilegal ini telah dilakukan sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam setiap kegiatan, pelaku mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung LPG 12 kg dengan keuntungan sekitar Rp500 ribu.

Pelaku membeli LPG 3 kg dari pengecer seharga Rp18 ribu hingga Rp21 ribu, kemudian menjualnya kembali dalam tabung 12 kg seharga Rp190 ribu, di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi. Praktik ini tidak hanya merusak distribusi subsidi, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp802 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator modifikasi, satu timbangan digital, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp200 juta.

Polda Jateng menegaskan akan terus mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *