Bareskrim Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal HP Senilai Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditetapkan
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (JatengNOW/Dok)
SIDOARJO, JATENGNOW.COM — Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri mengungkap kasus besar impor ilegal handphone dan sejumlah produk lainnya yang merugikan keuangan negara.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di kantor PT TSL, Komplek Ruko Surya Inti Permata Juanda, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (22/4/2026), menyusul upaya penggeledahan lanjutan oleh tim penyidik.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Gakkum Penyelundupan sebelumnya telah melakukan penggerebekan di enam lokasi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menyita total 76.756 unit barang impor ilegal dengan nilai mencapai Rp235,08 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari 56.557 unit iPhone senilai Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android berbagai merek senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 unit sparepart handphone seperti baterai, charger, dan kabel.
Selain itu, penyidik juga menemukan barang lain berupa pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial DCP alias P dan SJ. DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia tanpa dokumen resmi serta tidak memenuhi standar yang berlaku, sedangkan SJ berperan sebagai pihak yang membantu distribusi barang ilegal tersebut.
Keduanya diduga melanggar sejumlah undang-undang, antara lain terkait perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengembangan kasus, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT TSL yang diduga berperan sebagai perusahaan holding dengan memanfaatkan perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas praktik penyelundupan yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara, sebagaimana arahan Presiden RI dan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita, khususnya penguatan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan ekonomi.
“Penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam praktik impor ilegal ini,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis (21/04/2026).
Satgas Gakkum Penyelundupan juga akan terus melakukan penyisiran di berbagai pintu masuk barang, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara, guna mencegah praktik serupa terulang.
Upaya ini diharapkan dapat melindungi kekayaan negara, menekan kebocoran penerimaan, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional. (jn02)
