Sindikat Ekspor Ilegal Terbongkar! 1.727 Kendaraan Diselundupkan ke Timor Leste
Sindikat Ekspor Ilegal Terbongkar! 1.727 Kendaraan Diselundupkan ke Timor Leste (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah berlangsung sejak awal 2025. Dalam kasus ini, sebanyak 1.727 unit kendaraan diduga telah dikirim ke Timor Leste menggunakan dokumen ekspor fiktif.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026), sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang ditangani sejak Januari 2026 melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi terkait pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah, yang hanya dilengkapi STNK.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Selanjutnya, satu kontainer lain diamankan di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, petugas bergerak ke sebuah gudang di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di lokasi tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang telah disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan. AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, sementara SS bertindak sebagai perantara yang mencarikan jasa ekspedisi (forwarder).
Modus yang digunakan para pelaku adalah mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap. Kendaraan tersebut kemudian dilengkapi dokumen ekspor fiktif sebelum dikirim melalui kontainer lewat Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk, serta dokumen ekspor dan alat komunikasi. Total kendaraan yang diamankan mencapai 52 unit.
Lebih lanjut, praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan. Nilai transaksi diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar, dengan keuntungan pelaku mencapai Rp10 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Polisi juga membuka peluang bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mengambil kembali barang miliknya di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli kendaraan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan tergiur harga murah tanpa dokumen sah karena berisiko terlibat tindak pidana,” tegasnya.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, khususnya penyelundupan kendaraan bermotor yang merugikan negara dan masyarakat. (jn02)
