Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Solo Rp1 Miliar, LAPAAN RI Minta Penyidik Tak Tebang Pilih
Advokat dan Ketua LAPAAN RI, Dr BRM Kusumo Putro SH MH,(JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret mantan Ketua KONI Kota Surakarta berinisial LK dan eks bendahara berinisial TAR terus menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Dr Kusumo Putro, meminta penyidik Kejari Surakarta mengusut kasus tersebut tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak penyidik tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menyayangkan dugaan korupsi terjadi di lingkungan KONI yang seharusnya menjadi wadah pembinaan dan peningkatan prestasi atlet di Kota Solo.
“Kami sangat prihatin kasus ini terjadi di Kota Solo, apalagi anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung atlet dan pembinaan olahraga,” ujarnya.
Menurut Kusumo Putro, kemungkinan pihak yang terlibat tidak hanya terbatas pada mantan ketua dan bendahara. Ia menduga dana hibah tersebut juga dinikmati pihak lain.
Karena itu, ia meminta penyidik bertindak tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk mencegah hilangnya barang bukti.
“Langkah penahanan penting untuk memberikan efek jera dan menghindari kemungkinan menghilangkan alat bukti,” katanya.
Selain proses pidana, LAPAAN RI juga meminta penyidik menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi guna memulihkan kerugian negara.
“Penyidik tidak hanya meminta pertanggungjawaban hukum, tetapi juga harus menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari dana hibah tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto, menyebut dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,05 miliar.
Kerugian tersebut ditemukan berdasarkan audit bersama BPKP Jawa Tengah.
Menurut Supriyanto, praktik dugaan penyimpangan dilakukan secara bertahap dalam pengelolaan dana hibah KONI periode 2021–2024.
“Dana hibah dicairkan lalu didistribusikan ke cabang olahraga dan atlet. Dalam prosesnya ada pemotongan pajak yang dilakukan pengurus KONI,” jelasnya.
Ia mengungkapkan pola dugaan korupsi dilakukan sedikit demi sedikit sehingga sulit terdeteksi pada tahap awal.
“Tidak dilakukan sekaligus dalam jumlah besar, tetapi bertahap dan diacak sehingga baru terlihat setelah audit menyeluruh,” ungkapnya.
Adapun dana hibah yang diterima KONI Kota Surakarta dari Pemerintah Kota Surakarta setiap tahunnya disebut berkisar antara Rp7 miliar hingga Rp10 miliar. (jn02)
