Satpam Bank di Solo Jadi Pelaku Curanmor di Dua Rumah Sakit, Polisi Tangkap Residivis di Klaten
Satpam Bank di Solo Jadi Pelaku Curanmor di Dua Rumah Sakit, Polisi Tangkap Residivis di Klaten (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Unit Reskrim Polsek Grogol berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua rumah sakit di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku berinisial AKW alias Rio (25), yang bekerja sebagai satpam bank di Surakarta, berhasil ditangkap polisi usai melakukan serangkaian aksi pencurian.
Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja mengatakan pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah.
“Pengungkapan kasus ini hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Grogol setelah melakukan penyelidikan, analisa CCTV, dan pemeriksaan saksi hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi,” ujar AKP Kurniawan, Kamis (14/5/2026).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong di wilayah Wonosari, Klaten. Saat proses penangkapan, pelaku sempat melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas di area perkampungan.
Kasus pertama terjadi di area parkir basement RS Indriati Solo Baru pada Sabtu (9/5/2026). Korban yang merupakan seorang perawat kehilangan sepeda motor Honda Vario usai memarkir kendaraannya saat bekerja.
Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat membawa kabur motor korban sekitar pukul 08.00 WIB. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp22 juta.
Tak berselang lama, pelaku kembali beraksi di RS dr. Oen Solo Baru pada Senin (11/5/2026). Kali ini korbannya merupakan petugas keamanan rumah sakit yang kehilangan motor saat bertugas shift malam.
Motor korban diketahui diparkir di depan IGD dengan kondisi kunci masih tertinggal di dashboard. Saat korban hendak patroli, kendaraan tersebut sudah hilang dari lokasi. Kerugian ditaksir sekitar Rp16 juta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah lain, di antaranya Grogol, Kartasura, Manahan, Semarang, hingga Klaten.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dan kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang dilakukan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Grogol juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci motor di kendaraan.
“Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati demi mencegah tindak kriminal,” pungkasnya. (jn02)
