Digerebek di Kamar Kos Grogol, Pengedar Sabu 55 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polres Sukoharjo
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 55,65 gram. Seorang pria berinisial PW alias Pipit (24) diamankan saat berada di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Tersangka yang merupakan warga Desa Bulakan, Sukoharjo itu ditangkap pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kamar kos kawasan Desa Pondok, Kecamatan Grogol.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kos yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Saat penggerebekan dilakukan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sejumlah paket sabu ke saluran pembuangan kamar mandi.
Namun upaya tersebut gagal setelah petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta alat-alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain sembilan paket sabu siap edar, dua paket sisa pakai, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, alat pemotong, telepon genggam, tas selempang, hingga sepeda motor Honda PCX.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AB yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka bertugas mengambil sabu dalam jumlah besar, kemudian memecah menjadi paket kecil dan menaruhnya di sejumlah titik sesuai arahan pelaku utama,” ujar AKP Ari Widodo, Kamis (14/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah delapan kali menjalankan aktivitas tersebut. Ia menerima bayaran Rp500 ribu setiap berhasil mengedarkan lima gram sabu.
AKP Ari menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu jaringan pengedar lainnya, termasuk pelaku utama berinisial AB.
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Diketahui, sabu tersebut diduga diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukoharjo seperti Kecamatan Baki, Grogol, Gatak, hingga kawasan Kota Sukoharjo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (jn02)
