Bea Cukai Kudus Sita 153 Bungkus Rokok Ilegal di Jepara, Operasi Gabungan Libatkan TNI-Polri
Bea Cukai Kudus Sita 153 Bungkus Rokok Ilegal di Jepara, Operasi Gabungan Libatkan TNI-Polri (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Petugas gabungan berhasil mengamankan 153 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara, Kamis (18/6/2026).
Temuan terbanyak berasal dari satu toko di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, dengan jumlah 142 bungkus rokok ilegal. Sisanya ditemukan di wilayah Kecamatan Tahunan dan Bangsri.
Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Tim dibagi ke wilayah utara, tengah, dan selatan untuk memantau peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, mengatakan bahwa operasi dilakukan secara humanis dengan mengedepankan edukasi kepada pedagang.
“Operasi ini tidak hanya penindakan. Kami juga memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak menjual atau menerima titipan rokok ilegal,” ujarnya.
Dari hasil operasi, tim wilayah tengah menyita 142 bungkus rokok ilegal di Desa Lebak. Sementara itu, tim wilayah selatan menemukan 9 bungkus di Desa Sukodono, dan tim wilayah utara mengamankan 2 bungkus di Desa Tengguli.
Petugas Bea Cukai Kudus menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih banyak ditemukan melalui berbagai jalur distribusi, termasuk penjualan daring dan pengiriman melalui jasa ekspedisi.
“Rokok ilegal yang beredar di Jepara ada yang berasal dari daerah lain. Penjualannya juga banyak memanfaatkan media sosial dan online shop,” ujarnya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai. (jn02)
