Geger! Kasus Ayah Perkosa Anak di Kartasura Selama 9 Tahun, Ancam Pakai Sajam dan Manipulasi

0
image

Geger! Kasus Ayah Perkosa Anak di Kartasura Selama 9 Tahun, Ancam Pakai Sajam dan Manipulasi (JateengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Seorang ayah berinisial FA (51), warga Solo yang tinggal di Kecamatan Kartasura, kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sukoharjo setelah terbukti menyetubuhi putri kandungnya sendiri selama sembilan tahun.

Korban, yang disamarkan namanya sebagai Bunga (24), diketahui pertama kali menjadi korban pada tahun 2017 saat masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Fakta ini diungkapkan oleh Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti, dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).

“Dalam kasus ini yang menjadi korban adalah anak kandung pelaku. Pada saat tindak pidana tersebut terjadi, korban masih kelas 1 SMP, sekitar tahun 2017, berusia 12 tahun. Persetubuhan dilakukan dengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban dengan rasa takut terpaksa menuruti kemauan pelaku,” jelas Kompol Tiswanti di hadapan awak media.

Parahnya, aksi bejat tersebut tidak berhenti hanya sekali atau dua kali. Selama periode 2017 hingga 2026, FA tercatat rutin melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan frekuensi mencapai dua kali dalam seminggu. Terakhir kali, pelaku kembali melancarkan aksinya pada Minggu (26/4/2026) lalu.

Tiswanti menjelaskan kronologi kejadian terakhir. Korban saat itu sedang berkumpul dengan kedua orang tuanya di rumah. Setelah sang ibu tertidur, pelaku memberi isyarat kepada korban untuk masuk ke kamar. Korban yang telah lama berada dalam tekanan dan ketakutan akhirnya menurut.

“Kejadian yang berulang ini dilakukan pelaku terhadap korban setiap minggu dua kali. Korban yang mulai gelisah akhirnya berani mengadukan perbuatan bejat sang ayah kepada kakak dan ibunya,” ungkap Tiswanti.

Keberanian korban untuk berbicara membuahkan hasil. Keluarga kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Sukoharjo pada Senin (18/5). Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi proses penyidikan yang akhirnya menetapkan FA sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan, mengungkapkan fakta tambahan yang lebih memprihatinkan. Selama bertahun-tahun, pelaku menggunakan ancaman kekerasan terhadap ibu korban sebagai senjata untuk memaksa putrinya menuruti nafsu bejatnya. Bahkan, tak jarang pelaku mengancam dengan senjata tajam.

“Hubungan suami istri dengan pemaksaan, dengan manipulasi, dengan ancaman kekerasan terhadap ibunya, itu terus yang dijadikan dalih sejak awal. Dalihnya, ‘kalau kamu gak mau, ibumu tak sakiti.’ Karena korban sayang dengan ibunya, terpaksa dia melayani nafsu bejat ayahnya,” kata Made saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin (11/5/2026).

Made juga menjelaskan bahwa pelaku sering memanfaatkan kelengahan sang istri untuk melancarkan aksinya. Modus ini terus berulang selama hampir satu dekade tanpa diketahui oleh ibu korban.

Atas perbuatan biadabnya, FA dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 413 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai persetubuhan. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan deteksi dini kekerasan seksual dalam rumah tangga. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *