Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Bongkar Kekerasan Anak hingga Kekerasan Seksual
Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Bongkar Kekerasan Anak hingga Kekerasan Seksual (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Semester I 2026.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap seorang anak di Kudus yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban dan berlangsung selama bertahun-tahun.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (30/6/2026).
Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setiyowati, menjelaskan laporan kasus diterima pada 24 Mei 2026 setelah ibu korban melapor ke polisi.
Korban berinisial EM diketahui mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini duduk di kelas 10 SMA.
Menurut penyidik, bentuk kekerasan yang dialami korban meliputi bentakan, pemukulan, penamparan, pencekikan, penendangan, penggunaan benda tertentu, hingga ancaman pembunuhan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik, trauma psikologis, ketakutan, serta tekanan mental yang dalam beberapa kesempatan memerlukan penanganan medis.
Polisi telah mengamankan tersangka berinisial MI untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Ditres PPA dan PPO juga mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada Mei 2026.
Dalam kasus tersebut, pelaku berinisial JS (29) diduga berkenalan dengan korban sehari sebelumnya dan mengaku sebagai psikolog yang bisa membantu persoalan pribadi korban.
Dengan modus tersebut, pelaku mengajak korban bertemu dan diduga melakukan tindak pencabulan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Jateng juga membuka hotline pengaduan masyarakat melalui nomor 081211072722 untuk menerima laporan terkait kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” ujar Nunuk. (jn02)
