Edarkan Sabu dan Ganja di Temanggung, Pria 34 Tahun Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jateng
Edarkan Sabu dan Ganja di Temanggung, Pria 34 Tahun Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jateng (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Temanggung. Seorang pria berinisial AP (34) diamankan bersama belasan paket sabu dan ganja yang diduga siap diedarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Temanggung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan pelaku.
“Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Kombes Pol Yos Guntur, Rabu (15/7/2026).
Tersangka ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di samping sebuah apotek di Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,31 gram serta dua paket ganja dengan berat bruto 96,09 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang berwarna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengaku seluruh narkotika yang dikuasainya merupakan titipan dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut rencananya akan diedarkan kepada para pembeli di wilayah Kabupaten Temanggung.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menyimpan dan mengedarkan narkotika atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Keterangan tersebut akan terus kami dalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Kombes Pol Yos Guntur menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pemasok maupun pengendali jaringan narkotika tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun pengendali jaringan yang masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Ia mengajak masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Artanto.
Saat ini tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. (jn02)
