Eks Napi Diduga Teror dan Aniaya Perempuan di Kamar Kos, Polisi Bertindak Cepat
Eks Napi Diduga Teror dan Aniaya Perempuan di Kamar Kos, Polisi Bertindak Cepat (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Respons cepat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali membuahkan hasil. Dugaan kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah kos di Jalan Tegal Mulyo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, berhasil ditangani sesaat setelah laporan masyarakat masuk melalui layanan darurat Call Center 110.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) malam. Petugas langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan adanya keributan di salah satu kamar kos.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto mengatakan, Tim Sparta bersama personel piket fungsi segera melakukan pengecekan untuk memastikan situasi tetap kondusif.
“Begitu menerima informasi dari layanan 110, Tim Sparta Sat Samapta bersama piket fungsi Polresta Surakarta langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan,” ujar Kompol Edi.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dugaan tindak pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di dalam kamar kos. Polisi kemudian mengamankan situasi agar konflik tidak semakin meluas.
Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat meminta bantuan kepada seorang teman laki-lakinya agar dijauhkan dari terlapor. Dari informasi warga sekitar, terlapor diketahui merupakan mantan narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor yang setelah bebas menjalin hubungan pribadi dengan korban.
Korban diketahui berinisial RSR (27), warga Sukabumi, sedangkan terlapor berinisial SF (34), warga Medan. Polisi juga meminta keterangan seorang saksi berinisial L (36), warga Tulungagung.
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 6232 SR.
Selanjutnya, korban, terlapor, dan saksi dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Unit PPA/PPO Satreskrim Polresta Surakarta.
Kasatres PPA/PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Karlina Sari menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan berita acara klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan. Selain itu, terhadap terlapor dikenakan wajib lapor ke Unit PPA/PPO Polresta Surakarta setiap hari Senin dan Kamis sebagai bagian dari proses penanganan perkara,” jelasnya.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Layanan tersebut disiagakan selama 24 jam untuk memberikan respons cepat terhadap setiap laporan warga. (jn02)
