Empat Paket Sabu Siap Edar Disita, Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar di Polokarto

0
image

Empat Paket Sabu Siap Edar Disita, Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar di Polokarto (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Seorang pria berinisial S (55), warga Kecamatan Polokarto, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2,72 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Desa Pranan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Polokarto. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang berstatus sebagai pengedar berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,72 gram,” ujar AKP Ari Widodo, Kamis (23/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan empat paket sabu siap edar yang disimpan di saku celana pelaku.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik klip berisi sisa sabu, pipet kaca bekas pakai, enam plastik klip kosong, lima potongan sedotan plastik, uang tunai Rp175 ribu, satu kartu ATM, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh lima paket sabu dari seseorang berinisial A.S. alias P, yang sebelumnya telah diamankan polisi, dengan harga Rp1.250.000.

Dari lima paket tersebut, satu paket telah berhasil dijual seharga Rp350 ribu, sedangkan empat paket lainnya berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membeli lima paket sabu untuk diedarkan kembali. Satu paket telah terjual, sedangkan empat paket lainnya berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Saat ini penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” jelas AKP Ari Widodo.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Ari Widodo mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *