Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan 15 Pelajar Konvoi Berknalpot Brong Usai Laga Basket
Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan 15 Pelajar Konvoi Berknalpot Brong Usai Laga Basket (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menindak aksi konvoi sekelompok pelajar usai pertandingan bola basket antar SMA/SMK se-Kota Surakarta yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Sabtu (1/8/2026).
Sebanyak 15 pelajar diamankan bersama sejumlah barang bukti setelah melakukan konvoi menggunakan sepeda motor berknalpot brong di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta mengenai adanya rombongan pelajar yang melakukan konvoi secara ugal-ugalan.
“Petugas menerima informasi adanya rombongan pengendara sepeda motor berknalpot brong yang melakukan konvoi di Jalan Slamet Riyadi. Setiap berhenti di simpang empat mereka menggeber-geber kendaraannya, mengibarkan bendera berukuran besar, serta memenuhi badan jalan sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Kompol Edi.
Merespons laporan tersebut, Tim Sparta Sat Samapta langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyekatan serta pemecahan rombongan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman.
Petugas kemudian berhasil menghentikan sebagian peserta konvoi di depan SMA Negeri 2 Surakarta tanpa menimbulkan gangguan yang lebih luas.
Dari hasil pemeriksaan, rombongan tersebut diketahui merupakan suporter salah satu sekolah yang baru saja menyaksikan pertandingan bola basket di GOR Sritex.
Usai tim yang mereka dukung mengalami kekalahan, para pelajar melampiaskan kekecewaan dengan melakukan konvoi di jalan raya sambil menggeber sepeda motor berknalpot brong, membawa megafon, menabuh bas drum, serta mengibarkan atribut kelompok.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 15 pelajar beserta barang bukti berupa delapan unit sepeda motor berknalpot brong, satu unit megafon, dua bas drum, serta tujuh bendera panjang bertuliskan “BARAKUDA” dan “MONGINSIDI”.
Seluruh pelajar kemudian dibawa ke Polsek Banjarsari untuk menjalani proses pembinaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dikenakan sanksi tilang. Kendaraan hanya dapat diambil kembali setelah pemilik mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Kompol Edi menegaskan Polresta Surakarta akan terus melakukan patroli preventif dan penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong maupun aksi konvoi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pelajar mengekspresikan semangat sportivitas secara positif, tanpa melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan pengguna jalan lainnya. Kami juga mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk bersama-sama melakukan pembinaan kepada para pelajar agar setiap kegiatan berlangsung aman, tertib, dan menjunjung tinggi sportivitas,” tegasnya. (jn02)
