Viral Pelat Nomor Tak Senonoh, Satlantas Polres Sragen Gerak Cepat Tilang Pemilik Pajero
Viral Pelat Nomor Tak Senonoh, Satlantas Polres Sragen Gerak Cepat Tilang Pemilik Pajero (JatengNOW/dok)
SRAGEN, JATENGNOW.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen bergerak cepat menindak kendaraan Mitsubishi Pajero yang viral di media sosial akibat menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dan dinilai mengandung unsur tidak pantas.
Tak lama setelah video tersebut ramai diperbincangkan warganet, petugas langsung melakukan penelusuran identitas kendaraan hingga berhasil menemukan pengemudinya. Kendaraan kemudian dihentikan di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Toko Roti Holland Sragen, Senin (3/8/2026) sore.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut terdaftar secara resmi di Samsat Sragen. Namun, pelat nomor yang digunakan saat melintas di jalan bukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang diterbitkan kepolisian.
Atas pelanggaran tersebut, petugas memberikan sanksi tilang dan menyita STNK sebagai barang bukti. Pengemudi berinisial N juga diminta membuat video klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas penggunaan pelat nomor yang tidak semestinya.
Sebagai tindak lanjut, pelat nomor modifikasi tersebut telah dilepas dan diganti kembali dengan pelat nomor asli sesuai data registrasi kendaraan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Lantas AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menegaskan penggunaan TNKB wajib sesuai spesifikasi teknis dan identitas resmi yang diterbitkan kepolisian.
Menurutnya, penggunaan pelat nomor modifikasi, terlebih yang memuat tulisan tidak pantas atau berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, merupakan pelanggaran yang akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memodifikasi atau mengganti pelat nomor kendaraan dengan bentuk maupun tulisan yang tidak sesuai standar. Selain melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tindakan tersebut juga dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar AKP Kukuh.
Ia menegaskan Satlantas Polres Sragen akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen. (jn02)
