Kasus Perdagangan Emas Ilegal PT SPEM Berlanjut: Berkas Tiga Tersangka Dinyatakan Lengkap, Bareskrim Sita Rp7,63 Miliar dan 64 Kg Emas
Kasus Perdagangan Emas Ilegal PT SPEM Berlanjut, Bareskrim Sita Rp7,63 Miliar dan 64 Kg Emas (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Penanganan kasus dugaan perdagangan emas ilegal yang melibatkan petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW telah lengkap atau P-21 sehingga siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah menerima pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
“JPU menyampaikan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026,” ujar Ade Safri, Rabu (5/8/2026).
Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni DHB dan VC yang merupakan pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), masih dalam proses penyempurnaan. Penyidik memastikan berkas keduanya akan segera kembali dilimpahkan kepada jaksa untuk dilakukan penelitian.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga para tersangka membeli emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) selama periode 2019 hingga 2025.
Emas hasil tambang ilegal itu kemudian dijual kepada Siman Bahar maupun perusahaan yang terafiliasi untuk diproses melalui PT Simba Jaya Utama dan sejumlah perusahaan pemurnian lainnya.
Setelah dimurnikan, emas diolah menjadi emas batangan sebelum dipasarkan kembali. Penyidik mendalami seluruh rangkaian transaksi mulai dari pembelian hingga proses pemurnian guna mengungkap dugaan praktik pertambangan ilegal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Sita Uang Miliaran Rupiah dan Puluhan Kilogram Emas
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah para tersangka, hingga pabrik PT Simba Jaya Utama.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp7,63 miliar serta 60.000 dolar Amerika Serikat.
Selain itu, polisi juga mengamankan emas batangan dan perhiasan dengan total berat mencapai 64 kilogram. Penyidik turut menyita pabrik, mesin pemurnian, serta berbagai inventaris milik PT SJU yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penyidik juga menduga hasil penjualan emas dialirkan ke 15 rekening atas nama Debby Wijaya untuk menyamarkan asal-usul dana. Dana tersebut diduga kembali digunakan untuk membeli emas hasil pertambangan ilegal secara berulang.
Saat ini, Bareskrim Polri masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga guna menelusuri aset maupun transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Ade Safri menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara maupun lingkungan.
“Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap sumber daya alam dan kekayaan negara. (jn02)
