Mahasiswa Penyebar Foto Deepfake AI Porno Mantan Pacar Terancam 12 Tahun Penjara

0
image

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah menjerat mahasiswa berinisial IAM, tersangka kasus penyebaran konten pornografi hasil manipulasi teknologi deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Dari pasal yang disangkakan itu ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar,” ujar Yuliyanto kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

IAM ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Gunungpati, Kota Semarang, pada Selasa (4/8/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Menurut Yuliyanto, baik korban maupun pelaku sama-sama berstatus mahasiswa.

“Korban merupakan seorang mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan, sementara pelaku juga merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang,” jelasnya.

Dalam penyelidikan terungkap, pelaku menggunakan teknologi deepfake AI untuk mengedit foto wajah korban dan menempelkannya pada tubuh perempuan lain tanpa busana.

“Pelaku mengedit wajah korban, kemudian dipasangkan dengan tubuh orang lain menggunakan AI. Wajahnya asli korban, tetapi tubuhnya milik orang lain yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya,” kata Yuliyanto.

Konten hasil rekayasa tersebut kemudian diunggah melalui akun media sosial X milik tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik belum menemukan indikasi bahwa konten tersebut diperjualbelikan.

“Konten itu dibuat seolah-olah korban menampilkan pornografi dan disebarkan melalui platform X. Sementara hasil pemeriksaan, tidak diperjualbelikan, hanya diunggah melalui media sosial,” ungkapnya.

Kepada penyidik, IAM mengaku melakukan aksinya karena dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.

“Pengakuannya karena hubungan mereka putus nyambung. Pelaku merasa sakit hati sehingga melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik baru mengonfirmasi satu korban yang telah melapor kepada kepolisian. Namun, Polda Jawa Tengah masih mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat konten serupa sempat beredar di sejumlah media sosial dan aplikasi Telegram.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Surakarta berinisial E menjadi korban penyebaran foto dan video pornografi hasil manipulasi AI. Wajah korban ditempelkan pada tubuh perempuan lain tanpa busana, kemudian disebarkan melalui sejumlah akun media sosial.

Korban diketahui sempat dihubungi akun Instagram bernama Kelas Dunia Digital pada awal Januari 2026. Setelah tidak mendapat respons, muncul akun lain yang mulai mengunggah konten pornografi hasil rekayasa menggunakan wajah korban. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *