Tarif Air Tirta Jungporo Jepara Dikaji Setelah 16 Tahun Tak Naik, Pelayanan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

0
IMG-20260812-WA0019

JEPARA, JATENGNOW.COM – Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara mulai mengkaji penyesuaian tarif air minum pada 2026. Kebijakan tersebut dilakukan setelah tarif air yang berlaku saat ini tidak mengalami perubahan selama 16 tahun.

Tarif Perumda Tirta Jungporo masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sejak 2010. Sementara itu, berbagai komponen biaya operasional perusahaan terus mengalami kenaikan, mulai dari upah tenaga kerja, energi, pemeliharaan jaringan hingga kebutuhan investasi.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jungporo, Lukman Hakim, mengatakan kajian penyesuaian tarif dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai usulan, masukan, serta kondisi operasional perusahaan.

“Tarif kita masih bertahan sejak tahun 2010. Saat itu Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara masih sekitar Rp780 ribu, sedangkan sekarang sudah di atas Rp2,6 juta. Pendapatan dengan struktur tarif lama sudah tidak mampu lagi menutup biaya operasional maupun investasi pengembangan,” ujar Lukman, Rabu (12/8/2026).

Menurut Lukman, kondisi keuangan operasional menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan kajian tarif. Berdasarkan perhitungan perusahaan, rata-rata harga jual air saat ini masih berada di bawah biaya operasional.

“Tarif batas bawah atau biaya operasional kita itu Rp3.542 per meter kubik, sedangkan rata-rata harga air kita Rp3.153. Jadi, dengan tarif saat ini memang belum bisa menutup biaya operasional,” jelasnya.

Meski demikian, Lukman menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan perusahaan.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas akses masyarakat terhadap air bersih.

Saat ini, cakupan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Jungporo baru sekitar 14 persen dari total sekitar 1,2 juta penduduk Jepara.

Kondisi tersebut menjadi tantangan, terutama karena masih terdapat sejumlah wilayah yang mengalami kekurangan air bersih ketika musim kemarau.

“Penyesuaian tarif ini ditempuh sebagai upaya kami meningkatkan pelayanan dan memperluas pemenuhan kebutuhan air bersih. Saat ini cakupan layanan PDAM baru menyentuh sekitar 14 persen dari total 1,2 juta penduduk Jepara. Ini menjadi PR besar, terutama untuk menjangkau wilayah-wilayah yang langganan kekeringan,” ungkapnya.

Lukman memastikan kajian tarif tetap memperhatikan prinsip keterjangkauan dan keadilan bagi pelanggan.

Struktur tarif nantinya tetap dibedakan berdasarkan kelompok pelanggan, mulai dari kelompok sosial, Rumah Tangga 1, Rumah Tangga 2, Rumah Tangga 3 hingga pelanggan industri.

Kelompok Rumah Tangga 2 menjadi salah satu perhatian dalam kajian karena jumlahnya mencapai lebih dari 90 persen dari keseluruhan pelanggan.

Salah satu komponen tarif yang tengah dihitung untuk kelompok tersebut berada di kisaran Rp720 per meter kubik.

Menurut Lukman, angka tersebut masih relatif rendah jika dibandingkan dengan tarif di sejumlah daerah lain di wilayah Koordinator Wilayah Pati.

Namun, keputusan akhir mengenai penyesuaian tarif tidak berada sepenuhnya di tangan manajemen Perumda.

Kewenangan penetapan tarif berada pada kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Saat ini, Perumda masih melakukan pembahasan dan koordinasi bersama DPRD Jepara serta Dewan Pengawas.

“Pembahasan teknis kita mulai pada bulan Agustus ini. Hasilnya nanti akan kita tuangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perubahan,” kata Lukman.

Bersamaan dengan kajian tarif, Perumda Tirta Jungporo juga tengah memperkuat infrastruktur pelayanan.

Sejumlah proyek disiapkan untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperlancar distribusi air kepada pelanggan.

Di wilayah Jepara Kota melalui SPAM Kota 1, perusahaan menyiapkan lima sumur baru yang tersebar di Bulungan, Bapangan, dan Krapyak.

Penambahan sumber air tersebut diproyeksikan dapat mendukung pelayanan kepada sekitar 17.500 pelanggan.

Pengembangan infrastruktur juga dilakukan di Kecamatan Kedung. Pembangunan sumur baru saat ini telah memasuki tahap konstruksi dan ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026.

Jika pekerjaan berjalan sesuai rencana, distribusi air bersih diharapkan mulai menjangkau wilayah yang rawan kekeringan, seperti Kedungmalang dan Karangaji, pada awal September mendatang.

Lukman menegaskan, penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rencana penyesuaian tarif.

Perusahaan ingin memastikan adanya peningkatan pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat apabila kebijakan penyesuaian tarif nantinya diberlakukan.

“Kami pastikan perbaikan layanan berjalan seiring dengan rencana ini. Harapannya, ketersediaan air bersih di Kabupaten Jepara semakin stabil dan merata,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *