Operasi Rokok Ilegal di Jepara Temukan 2.262 Batang Tanpa Cukai di Sejumlah Toko

0
image

Operasi Rokok Ilegal di Jepara Temukan 2.262 Batang Tanpa Cukai di Sejumlah Toko (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah wilayah, Rabu (12/8/2026).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan sebanyak 2.262 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai dari sejumlah toko dan warung kelontong.

Operasi melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Jepara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, unsur TNI-Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan cukai.

Ia meminta seluruh petugas mengedepankan pendekatan humanis selama menjalankan operasi.

“Lakukan operasi dengan cara yang humanis,” ujar Sapan.

Selain menemukan dan mengamankan rokok ilegal, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada pedagang dan pelaku usaha yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Sosialisasi tersebut mencakup ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan mengenai cukai, serta risiko hukum bagi pihak yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai.

“Berikan edukasi sosialisasi pada masyarakat,” katanya.

Pemkab Jepara berharap operasi dan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat semakin menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Masyarakat juga diminta ikut berperan dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Selain itu, warga diimbau melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Upaya pemberantasan tersebut tidak hanya ditujukan untuk penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *