Curas SPBU di Wonosobo Terungkap, 4 Tersangka Ditangkap dan 2 DPO Diburu

0
WhatsApp Image 2026-08-15 at 09.10.41

Curas SPBU di Wonosobo Terungkap, 4 Tersangka Ditangkap dan 2 DPO Diburu (JatengNOW/Dok)

WONOSOBO, JATENGNOW.COM – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, berhasil diungkap Tim URC Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo.

Empat tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut. Mereka masing-masing berinisial RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37).

Sementara itu, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo-Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Para pelaku diduga terlebih dahulu bertemu untuk menyusun pembagian peran. Mereka juga menyiapkan kendaraan dan sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu melakukan persiapan dan pembagian peran sebelum melaksanakan aksinya. Mereka juga menyiapkan kendaraan serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindak pidana,” jelas Anwar, Sabtu (15/8/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku mendatangi ruang kantor SPBU dan meminta korban menunjukkan rekaman CCTV.

Saat korban lengah, salah seorang pelaku langsung melakukan pembekapan. Pelaku lainnya kemudian mengancam korban menggunakan benda yang menyerupai senjata api.

Korban selanjutnya diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku mengambil uang yang berada di dalam brankas dan laci ruang supervisor.

Tak hanya itu, mereka juga membawa DVR CCTV yang berada di ruangan tersebut.

Petugas keamanan SPBU yang terbangun setelah mendengar keributan juga diduga menjadi sasaran. Petugas tersebut mendapat ancaman, kemudian dilumpuhkan dan diikat oleh para pelaku.

Polisi menyebut setiap tersangka memiliki peran masing-masing.

RAT diduga berperan membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan sebelum maupun setelah aksi. Sementara MRA, WW, dan AH diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan curas di lokasi SPBU dengan perannya masing-masing.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka memiliki peran masing-masing,” kata Anwar.

Setelah menjalankan aksinya, para pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara.

Kendaraan yang digunakan disimpan di lokasi tersebut. Para pelaku diduga kemudian melakukan pembagian hasil kejahatan.

Penyidik juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Sejumlah barang diduga dibakar dan dibuang ke aliran Sungai Serayu.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan RAT di wilayah Wonosobo pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap RAT, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya.

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasilnya, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan MRA, WW, dan AH.

“Penyidik kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” terang Anwar.

Keempat tersangka kini diproses secara hukum. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” tegas Anwar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengapresiasi gerak cepat dan sinergi Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Wonosobo dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama dan respons cepat jajaran setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujar Yuliyanto.

Ia memastikan proses penyidikan masih berjalan. Polisi akan menindaklanjuti seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *