Ngamuk Bawa Obeng, Warga Gilingan Solo Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
Ngamuk Bawa Obeng, Warga Gilingan Solo Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang warga Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, berinisial FTAM (37), setelah mengamuk dan mengancam warga serta petugas menggunakan obeng, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa tersebut dilaporkan melalui layanan Call Center 110. Saat menerima laporan, Tim Sparta diketahui sedang melaksanakan patroli wilayah dan langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto mengatakan, petugas sempat kesulitan melakukan pendekatan karena FTAM belum dapat diajak berkomunikasi.
“Tim Sparta kemudian menuju lokasi untuk memastikan laporan tersebut. Sesampainya di lokasi, yang bersangkutan belum bisa diajak berkoordinasi dan justru mengancam personel dengan menggunakan obeng,” kata Kompol Edi, Sabtu (22/8/2026).
Petugas kemudian melakukan pendekatan untuk meredam situasi. Namun, FTAM disebut tetap melakukan perlawanan sehingga Tim Sparta bersama personel Polsek Banjarsari mengambil tindakan untuk mengamankan yang bersangkutan.
Setelah berhasil diamankan dan diborgol, polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga. Berdasarkan kesepakatan keluarga, FTAM selanjutnya dibawa dan diserahkan ke RSJ Kentingan untuk memperoleh penanganan lebih lanjut.
Kompol Edi menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga, FTAM diketahui mengalami depresi setelah ibunya meninggal dunia. Kondisi tersebut juga disebut berkaitan dengan persoalan keluarga.
“Keterangan dari keluarga, yang bersangkutan memang beberapa kali mengalami kejadian serupa. Namun baru kali ini sampai mengancam menggunakan alat dan tidak bisa dibujuk maupun diajak berkomunikasi,” ujarnya.
Dalam penanganan tersebut, polisi turut mengamankan barang yang digunakan untuk mengancam, yakni satu buah obeng dan satu buah palu.
Sementara itu, pelapor diketahui bernama Adi (40), warga Gilingan, Kecamatan Banjarsari, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan FTAM.
Kompol Edi menegaskan, tindakan petugas dilakukan untuk mencegah situasi berkembang dan membahayakan FTAM, warga sekitar maupun personel kepolisian.
“Yang bersangkutan selanjutnya dilimpahkan ke RSJ Kentingan untuk mendapatkan penanganan sesuai kebutuhannya, sehingga situasi di lingkungan masyarakat kembali aman dan kondusif,” pungkasnya. (jn02)
