Pengedar Sabu di Jepara Dibekuk Polisi, 32 Paket Seberat 45,24 Gram Disita

0
image

Pengedar Sabu di Jepara Dibekuk Polisi, 32 Paket Seberat 45,24 Gram Disita (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara membongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 32 paket sabu dengan berat bruto 45,24 gram serta menangkap tiga tersangka.

Ketiganya masing-masing berinisial FD (32), RK (26), dan MS (31). Mereka diamankan petugas ketika sedang berkumpul dan mengonsumsi sabu di lokasi kejadian.

Wakapolres Jepara menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Satresnarkoba terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Pecangaan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang berada dalam penguasaan para tersangka.

Dari pemeriksaan, polisi kemudian mengungkap pembagian peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

“Tersangka FD bertindak sebagai pemodal utama yang membeli sabu seberat 50 gram seharga Rp38.900.000 dari seorang rekannya bernama Teo melalui interaksi di media sosial,” jelas Wakapolres, Rabu (19/8/2026).

FD diketahui baru membayar uang muka sebesar Rp10 juta melalui transfer Link ke rekening bank pada akhir Juli 2026. Sementara penyerahan sabu dilakukan dengan sistem ranjau di dekat tempat sampah depan SPBU Jatingaleh, Semarang.

Sabu Dipecah Jadi Paket 0,5 Gram

Setelah mendapatkan barang tersebut, FD kemudian membagi sabu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Pecangaan.

Sabu tersebut dikemas dalam plastik kecil dengan berat sekitar 0,5 gram per paket.

Sementara RK dan MS berperan sebagai kurir. Keduanya bertugas membagi dan menempelkan paket sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Untuk setiap 5 gram sabu yang dipecah menjadi 10 paket dan diletakkan di 10 titik, RK dan MS mendapatkan upah Rp500 ribu.

Selain uang tunai, keduanya juga mendapat bonus berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Polisi mengungkap aktivitas FD sebagai pengedar sabu telah berlangsung sekitar lima bulan. Sebelumnya, FD juga disebut pernah menjalankan aktivitas serupa bersama rekannya yang kini tengah menjalani proses hukum di Polres Jepara.

FD diduga tergiur keuntungan besar dari bisnis haram tersebut.

Dengan modal pembelian Rp38,9 juta untuk 50 gram sabu, barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil. Setiap paket 0,5 gram dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.

Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Kategori V sebesar Rp500 juta hingga paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 miliar. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *