Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Rumah Kos
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Rumah Kos (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukoharjo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial FCN (31) dan KS (41). Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah kos tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar AKP Ari, Jumat (21/8/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan FCN dan KS. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan pemilik kos serta warga setempat.
Dari lokasi, polisi menemukan satu klip plastik kecil berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,18 gram berikut plastik pembungkusnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Dari FCN, petugas menyita uang tunai Rp200 ribu, satu unit telepon seluler, serta satu klip sabu.
Sementara dari KS, polisi mengamankan satu perangkat alat hisap sabu atau bong dan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga merupakan pengguna narkotika. Sabu yang ditemukan tersebut diakui milik salah satu tersangka dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga merupakan pengguna. Barang bukti sabu tersebut diakui milik salah satu tersangka dan sebelumnya diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.
Penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Ari menegaskan, Polres Sukoharjo akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini FCN dan KS berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo. Keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara lebih mendalam. (jn02)
