Diduga Mabuk, Dua Pemuda Kejar Rombongan hingga Pasar Harjodaksino, 2 Orang Jadi Korban
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta mengamankan dua pemuda berinisial KWM dan ATS yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap dua orang di kawasan Pasar Harjodaksino, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan perkara tersebut dilaporkan melalui LPB Nomor 113/VIII tertanggal 16 Agustus 2026.
Menurutnya, aksi pengeroyokan bermula ketika kedua tersangka yang diduga dalam kondisi mabuk berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Di perjalanan, keduanya bertemu dengan rombongan korban yang berjumlah sekitar sembilan orang. Rombongan tersebut diketahui hendak pulang ke Sukoharjo setelah mengikuti kegiatan pertemuan PSHT di wilayah Laweyan.
“Pada saat di jalan terjadi selisih paham antara tersangka dan rombongan korban hingga tersangka dua memukul helm di kepala korban sambil mengendarai motor,” jelas Heru dalam press release, Selasa (18/8/2026).
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga kawasan Pasar Harjodaksino. Kedua tersangka disebut memutar balik kendaraan dan mengejar rombongan korban sampai masuk ke area pasar.
Dalam aksi tersebut, salah satu tersangka diduga menabrak korban menggunakan sepeda motor. Tersangka kemudian mengambil sebuah tongkat T yang berada di sekitar lokasi dan diketahui milik petugas keamanan.
Kedua tersangka selanjutnya diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan tongkat T tersebut.
Akibat kejadian itu, salah satu korban mengalami memar pada bagian pipi, sedangkan korban lainnya mengalami luka robek pada bagian kepala.
Dua Tersangka Sudah Ditahan
Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Derry Eko Setiawan memastikan kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses penahanan. Keduanya masing-masing berinisial KWM dan ATS.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka masih berusia di bawah umur. ATS diketahui berusia 17 tahun. Sementara itu, pekerjaan kedua tersangka masing-masing sebagai pelajar dan tukang parkir.
“Jadi untuk tersangka dua orang sudah diamankan, sampai saat ini sudah diproses penahanan,” kata Derry.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tongkat T dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami perkara tersebut, termasuk terkait asal-usul tongkat T yang digunakan dalam aksi pengeroyokan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta pidana denda maksimal kategori IV.
Karena salah satu tersangka masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadapnya akan memperhatikan ketentuan peradilan anak yang berlaku. (jn02)
