51 Paket Sabu Diamankan, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Rantai Peredaran di Kabupaten Semarang
51 Paket Sabu Diamankan, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Rantai Peredaran di Kabupaten Semarang (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Semarang yang saling berkaitan.
Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial WS alias B (39). Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap PR (30) yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka pertama.
Dari dua pengungkapan itu, polisi mengamankan total 51 paket sabu dengan berat bruto 15,65 gram. Rinciannya, 18 paket dengan berat bruto 4,99 gram dari WS dan 33 paket seberat 10,66 gram dari PR.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, kasus pertama terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Semarang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengarah kepada WS, warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,99 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna cokelat di kamar tersangka. Selain sabu, turut diamankan juga dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan dan satu bungkus sedotan plastik,” kata Yos Guntur, Kamis (27/8/2026).
WS diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Sumowono pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari pemeriksaan awal, WS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial PR. Keterangan itu kemudian menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan mencari keberadaan PR.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan PR yang kemudian diamankan di sebuah hotel di kawasan Jalan Bandungan-Lemahbang, Desa Legoksari, Kecamatan Duren, Kabupaten Semarang.
PR ditangkap pada Senin (25/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 33 paket sabu dengan berat bruto 10,66 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik PR.
“Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang berada dalam penguasaan tersangka,” ungkap Yos Guntur.
Dari pemeriksaan terhadap PR, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga didapat dari seseorang berinisial J.
J kini masih dalam penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Yos Guntur menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengembangan perkara setelah penangkapan pelaku di lapangan.
Menurutnya, keterangan dari tersangka pertama menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami tidak berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan. Keterangan yang diperoleh kemudian kami dalami dan kembangkan untuk mengetahui sumber barang serta jaringan di atasnya. Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka kedua berikut barang bukti sabu dalam jumlah lebih besar,” jelasnya.
Penyidik, lanjut Yos Guntur, masih mendalami hubungan kedua tersangka dengan jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok.
“Pengembangan masih terus dilakukan. Kami akan mengejar pihak yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika ini. Penanganan perkara tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
Dari pemeriksaan, PR diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan baru selesai menjalani masa pidana pada 2025.
Sementara itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat tidak bersikap pasif apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya.
Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkotika.
“Lingkungan juga memiliki peran penting dalam memutus peredaran narkoba. Kalau masyarakat melihat sesuatu yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, jangan dibiarkan. Sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Yuliyanto.
Saat ini WS dan PR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut sekaligus memburu J yang telah ditetapkan sebagai DPO. (jn02)
