Mobil Rental Digadaikan demi Kebutuhan Pribadi, Pria di Solo Serahkan Diri ke Polisi

0
image

Mobil Rental Digadaikan, Warga Pasar Kliwon Serahkan Diri ke Polresta Surakarta (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil Daihatsu Sigra milik warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial KIF (29), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, diamankan polisi.

Tersangka diduga menggelapkan mobil yang disewanya dari korban dengan cara menggadaikannya. Setelah kasus tersebut diselidiki polisi, KIF akhirnya menyerahkan diri.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Surakarta, Kamis (27/8/2026).

Heru mengatakan, dugaan penggelapan terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu Sigra milik korban. Tersangka berinisial KIF, warga Pasar Kliwon,” kata Heru.

Korban diketahui bernama Uswatun (48), warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Kasus bermula ketika tersangka menyewa mobil milik korban pada Minggu (15/2/2026).

Mobil tersebut kemudian diantar oleh anak korban ke rumah tersangka. Kendaraan disewa dengan jangka waktu sekitar satu bulan dengan pembayaran sebesar Rp110 ribu per hari melalui transfer.

Setelah sekitar dua pekan, korban menghubungi tersangka. Korban meminta mobil dikembalikan karena akan digunakan untuk keperluan keluarga menjelang Lebaran.

Namun, pada Jumat (20/3/2026) malam, tersangka justru datang ke rumah korban dan mengaku bahwa mobil tersebut telah digadaikan di wilayah Kalioso, Kabupaten Boyolali.

“Tersangka menyampaikan kepada korban bahwa mobil tersebut telah digadaikan dan sanggup mengembalikan kendaraan dalam jangka waktu satu bulan atau sampai 25 April 2026,” jelas Heru.

Korban kemudian memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi janjinya.

Namun hingga batas waktu yang disepakati, mobil tidak kunjung dikembalikan. Saat korban mendatangi rumah tersangka pada 25 April 2026, KIF kembali meminta tambahan waktu hingga 25 Mei 2026.

“Pada 25 Mei 2026 korban kembali mendatangi rumah tersangka. Namun tersangka tetap tidak sanggup mengembalikan mobil milik korban,” ungkap Heru.

Polresta Surakarta kemudian melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Setelah kasus dikembangkan, KIF akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik beserta STNK, satu kunci cadangan, dan satu kunci mobil.

Selain itu, polisi mengamankan surat keterangan dari BMT Sakinah yang menerangkan bahwa BPKB mobil Daihatsu Sigra atas nama korban telah diagunkan di lembaga tersebut.

Heru mengatakan, tersangka diduga menggadaikan mobil karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mencukupi kebutuhan pribadi. Mobil milik korban kemudian digadaikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, KIF dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan maupun barang berharga. Kelengkapan dokumen, identitas penyewa, serta kejelasan perjanjian dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dan tindak pidana penggelapan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *