Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kartasura, 3,78 Gram Barang Bukti Diamankan

0
image

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kartasura, 3,78 Gram Barang Bukti Diamankan (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kartasura. Dalam kasus tersebut, seorang pemuda berinisial EWU (23) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan beserta plastik pembungkus mencapai 3,78 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kartasura.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan seorang tersangka berinisial EWU, laki-laki berusia 23 tahun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan beserta plastik pembungkus sekitar 3,78 gram,” kata Ari, Rabu (26/8/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seseorang di sekitar sebuah tempat kos di wilayah Kartasura.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo yang dipimpin IPTU Wahyono mendatangi lokasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap EWU yang berada di sekitar tempat tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga sabu. Barang tersebut dikemas menggunakan plastik klip transparan, kemudian dibungkus dengan tisu dan isolasi.

Selain paket diduga sabu, petugas turut mengamankan timbangan digital, plastik klip, lakban, tisu, tas jinjing, sendok plastik, jaket, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

“Barang bukti yang kami amankan berupa beberapa paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,78 gram berikut barang-barang yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika tersebut,” jelas Ari.

Dari pemeriksaan awal, EWU mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama “Si Black”.

Orang tersebut kini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan tersangka, EWU mengambil narkotika atas perintah “Si Black”. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diletakkan atau dialamatkan ke lokasi tertentu sesuai instruksi.

Sebagai imbalan atas perannya, tersangka mengaku mendapatkan kesempatan untuk mengonsumsi narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah untuk mengambil, memecah menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya sesuai arahan. Untuk pihak yang memasok atau memberikan perintah, masih kami lakukan pengembangan,” terang Ari.

Polisi masih mendalami jaringan tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sekaligus pemberi perintah kepada tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, EWU dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Sukoharjo berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *