Jual HP Lewat COD, Warga Semarang Malah Terima 45 Lembar Uang Palsu

0
image

Jual HP Lewat COD, Warga Semarang Malah Terima 45 Lembar Uang Palsu (jatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Transaksi jual beli telepon seluler secara cash on delivery (COD) di Kota Semarang justru menjadi pintu masuk polisi mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu lintas provinsi.

Seorang warga Semarang yang menjual telepon seluler menerima pembayaran 45 lembar uang pecahan Rp100 ribu. Kecurigaan muncul setelah korban merasakan tekstur uang yang berbeda dari rupiah asli.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan Kampus II UIN Walisongo, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, dalam transaksi tersebut telepon seluler milik korban disepakati seharga Rp4,5 juta.

Pelaku kemudian membayar secara tunai menggunakan 45 lembar uang pecahan Rp100 ribu. Setelah transaksi selesai, korban membawa uang tersebut pulang.

Kecurigaan baru muncul ketika korban hendak menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membeli rokok.

Saat memegang uang, korban merasakan teksturnya berbeda. Korban kemudian memeriksa lembar demi lembar dengan cara diraba dan diterawang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh 45 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diterima korban diduga merupakan uang palsu.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Ngaliyan untuk ditindaklanjuti.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Tim gabungan akhirnya menemukan keberadaan pelaku di kawasan SPBU Kalibanger, Sentono, Kota Pekalongan.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AH (44), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dan AS (48), warga Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit sepeda motor, dua tas selempang, dua helm, dua telepon seluler, kartu identitas, kartu ATM, serta uang palsu senilai Rp7 juta.

Pengungkapan kemudian dikembangkan untuk menelusuri sumber pembuatan uang palsu tersebut.

Dari pemeriksaan awal terhadap tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan uang palsu.

“Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Cikarang Barat dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, termasuk satu unit printer,” ungkap Anwar, Kamis (3/9/2026).

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya uang palsu lain yang telah dicetak maupun diedarkan.

Polisi juga masih menelusuri jaringan serta jangkauan peredaran uang palsu tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan transaksi tunai, terutama dalam transaksi COD dengan nilai cukup besar.

Masyarakat diminta memastikan keaslian uang yang diterima sebelum menyelesaikan transaksi dan meninggalkan lokasi.

“Transaksi secara tunai tetap membutuhkan kewaspadaan. Kami mengimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keaslian rupiah dengan metode dilihat, diraba dan diterawang. Luangkan waktu untuk memastikan uang yang diterima sebelum mengakhiri transaksi dan meninggalkan lokasi,” ujar Yuliyanto.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengedarkan kembali uang yang diketahui atau diduga palsu.

Apabila menemukan uang yang diduga palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau pihak terkait.

“Jangan sampai ketidaktelitian membuat kita menjadi korban, atau justru tanpa sengaja ikut mengedarkan uang palsu. Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting untuk bersama-sama mencegah peredaran uang palsu dan menjaga kepercayaan terhadap rupiah,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *