Polda Jateng Tangani 722 Perkara PPA dan PPO Sepanjang 2026, Persetubuhan Anak Mendominasi
Polda Jateng Tangani 722 Perkara PPA dan PPO Sepanjang 2026, Persetubuhan Anak Mendominasi (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah dan jajaran menangani 722 laporan polisi terkait tindak pidana perempuan dan anak (PPA) serta perdagangan orang (PPO) sepanjang 2026.
Data tersebut disampaikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setyowati dalam konferensi pers pengungkapan kasus PPA dan PPO di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (7/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Nunuk didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP Eko Kurniawan.
Nunuk mengatakan penanganan ratusan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak sekaligus memastikan hak korban dan kepastian hukum terpenuhi.
“Penanganan perkara PPA dan PPO sebanyak 722 laporan polisi sampai saat ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nunuk.
Menurutnya, kepolisian juga memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan kondisi dan kebutuhan korban.
Persetubuhan Anak Paling Banyak
Dari 722 laporan yang ditangani, perkara persetubuhan terhadap anak menjadi kasus dengan jumlah laporan terbanyak.
Tercatat sebanyak 188 laporan atau sekitar 26 persen berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, terdapat 156 laporan perlindungan anak, 114 laporan pencabulan, 156 laporan perzinahan, 29 laporan perkosaan, 12 laporan perdagangan manusia, 65 laporan kekerasan seksual, serta dua laporan terkait kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Polda Jateng bersama berbagai satuan kewilayahan.
Polrestabes Semarang tercatat menangani 60 laporan, disusul Polres Brebes sebanyak 44 laporan dan Polresta Magelang sebanyak 35 laporan.
Data tersebut menunjukkan penanganan perkara PPA dan PPO dilakukan hingga tingkat kewilayahan untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses perlindungan dan penegakan hukum.
Kasus KDRT hingga Dugaan TPPO
Salah satu perkara yang ditangani jajaran Polda Jateng yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polrestabes Semarang.
Korban perempuan berinisial TU (39) diduga mengalami kekerasan yang dilakukan suaminya, SR (39). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan trauma hingga menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Dr. Adhyatama, MPH Tugurejo, Semarang.
Kasus tersebut dilaporkan anak korban, JR (19), ke Polrestabes Semarang pada 31 Agustus 2026. Dalam proses penanganannya, korban juga mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kota Semarang.
Sementara di Cilacap, jajaran Polresta Cilacap mengungkap dua kasus dugaan pencabulan terhadap anak serta satu kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai penipuan dengan 11 orang korban.
Dalam perkara perdagangan orang, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika mendapatkan tawaran pekerjaan ke luar negeri.
Perwakilan BP3MI Jawa Tengah, Danang Adi Luhur, mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas perusahaan dan proses pemberangkatan sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri.
“Bekerja di luar negeri merupakan hak setiap masyarakat, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta memenuhi persyaratan dokumen. Masyarakat juga harus memastikan perusahaan yang memberangkatkan merupakan perusahaan yang legal dan terdaftar,” jelas Danang.
Perlindungan Korban Jadi Perhatian
Dalam penanganan perkara PPA dan PPO, kepolisian tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku. Kondisi, keamanan dan pemenuhan hak korban juga menjadi perhatian.
Ditres PPA dan PPO Polda Jateng memperkuat sinergi dengan BP3MI Jawa Tengah, DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang serta Dinas Sosial sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Kolaborasi tersebut diperlukan karena persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun perdagangan orang membutuhkan penanganan yang menyeluruh, mulai dari penegakan hukum, perlindungan dan pemulihan korban hingga upaya pencegahan.
Perwakilan DP3AKB Jawa Tengah, Faisa Mukti Septyani, juga mengajak keluarga dan lingkungan sekitar memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Orang tua dinilai memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada anak mengenai perlindungan diri serta mendampingi penggunaan media sosial.
“Pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan bersama-sama, mulai dari keluarga, lingkungan hingga sekolah,” ujar Faisa.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengajarkan anak mengenai batasan tubuh dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas mereka di media sosial.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Polda Jateng mengajak masyarakat tidak menutup mata ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Keberanian untuk melaporkan dugaan kekerasan dinilai menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mencegah munculnya korban berikutnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perlindungan terhadap kelompok rentan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keberanian untuk bersuara dan kepedulian bersama,” pungkas Nunuk. (jn02)
