September 27, 2026

Tim Sparta Amankan 7 Muda-Mudi Diduga Konsumsi Miras di Taman ISI Surakarta

0
image

Tim Sparta Amankan 7 Muda-Mudi Diduga Konsumsi Miras di Taman ISI Surakarta (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM– Tujuh muda-mudi diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta setelah kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) di kawasan Taman Kampus ISI Surakarta, Sabtu (26/9/2026) dini hari.

Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta. Informasi yang diterima menyebutkan adanya sekelompok muda-mudi yang mengonsumsi miras sambil bernyanyi dengan iringan gitar hingga mengganggu kenyamanan di sekitar lokasi.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Kompol Edi.

Saat petugas tiba, beberapa orang dalam kelompok tersebut berusaha melarikan diri. Mereka juga sempat membuang barang yang diduga menjadi barang bukti.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan dua orang yang mencoba kabur. Setelah seluruh kelompok dikumpulkan dan diperiksa, mereka mengakui telah mengonsumsi minuman keras.

“Mereka mengakui telah mengonsumsi miras dan menerangkan bahwa minuman tersebut diperoleh melalui layanan delivery atau COD,” jelasnya.

Total terdapat tujuh orang yang diamankan. Mereka terdiri atas empat laki-laki dan tiga perempuan.

Empat laki-laki tersebut masing-masing berinisial DSP (26), warga Sukoharjo; AAP (31), warga Jebres; MIA (16), warga Karanganyar; serta TH (30), warga Jebres.

Sementara tiga perempuan yang diamankan yakni TNA (24), warga Jebres; SMP (23), warga Banjarsari; dan HVK (25), warga Banjarsari.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan dua botol berukuran 1.500 mililiter yang merupakan bekas wadah minuman keras jenis ciu.

Selanjutnya, ketujuh muda-mudi bersama barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan. Penanganan perkara kemudian ditindaklanjuti melalui prosedur tindak pidana ringan (tipiring).

Kompol Edi mengingatkan masyarakat, terutama kalangan muda, agar tidak mengonsumsi minuman keras maupun melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban di ruang publik.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas Kota Surakarta agar tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, segera informasikan kepada kepolisian,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *