Polda Jateng Ungkap Dugaan Judi Online di Warnet Semarang, Tujuh Orang Diamankan

0
IMG-20261019-WA0063

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian online yang memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet) di Semarang Barat. Dalam penindakan di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, polisi mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ketujuh orang tersebut terdiri dari dua operator warnet dan lima orang yang diduga sedang bermain judi online saat petugas melakukan penindakan.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan Tim Subdit 2 Ditressiber pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas dugaan penyediaan fasilitas untuk aktivitas perjudian online yang berlangsung pada Agustus hingga September 2026.

“Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga kemudian turut menyediakan akses untuk permainan judi online,” ungkap Wahyu, Senin (19/10/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Kota Semarang, diketahui memiliki dua lokasi usaha. Selain di Jalan Suyudono, usaha tersebut juga berada di kawasan Menoreh, Sampangan.

Warnet itu disebut telah beroperasi sejak 2018 dengan menyediakan fasilitas permainan gim. Berdasarkan pemeriksaan awal, pendapatan usahanya diperkirakan mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per hari.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer dan perlengkapan pendukung yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Barang bukti itu meliputi monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse.

Di tengah pengungkapan kasus tersebut, Ditressiber Polda Jateng mencatat peningkatan jumlah perkara perjudian online yang ditangani sepanjang 2026.

Wahyu menyebut, sepanjang 2025 pihaknya menangani 60 kasus judi online. Sementara itu, pada periode Januari hingga Oktober 2026, jumlahnya mencapai 96 kasus.

“Pada tahun 2025, ada 60 kasus judi online yang kami tangani, sedangkan pada tahun 2026 periode Januari hingga Oktober 2026, ada 96 kasus judi online, sehingga tahun ini pengungkapan judi online meningkat jika dibanding tahun 2025,” ungkap Wahyu.

Berdasarkan angka tersebut, jumlah perkara yang ditangani meningkat 60 persen dibandingkan sepanjang 2025.

Selain penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, Ditressiber Polda Jateng juga berupaya membatasi akses masyarakat terhadap konten perjudian di ruang digital melalui pengajuan pemblokiran tautan.

Sepanjang 2025, polisi mengajukan pemblokiran terhadap 1.802 tautan yang terindikasi memuat konten judi online. Adapun pada Januari hingga Oktober 2026, jumlah tautan yang diajukan untuk diblokir tercatat sebanyak 1.486.

Wahyu menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan kejahatan siber yang tidak hanya menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga membatasi akses terhadap konten perjudian yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat agar menjauhi perjudian online dan tidak memanfaatkan fasilitas usaha untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum.

“Jangan sampai fasilitas usaha yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi perjudian online dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa di lingkungan sekitarnya,” ujar Yuliyanto.

Ia menambahkan, pemberantasan perjudian online membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari warga dinilai dapat membantu kepolisian menelusuri dugaan aktivitas perjudian dan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, tujuh orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *