Razia di Sarang Rembang, Petugas Temukan 19.360 Batang Rokok Ilegal di Dua Toko

0
image

Razia di Sarang Rembang, Petugas Temukan 19.360 Batang Rokok Ilegal di Dua Toko (JatengNOW/Dok)

REMBANG, JATENGNOW.COM – Petugas gabungan menyita 19.360 batang rokok ilegal dari dua toko di Desa Bajingjowo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Selasa (27/10/2026). Barang tersebut ditemukan saat operasi pemberantasan rokok ilegal yang melibatkan Satpol PP, Kantor Bea Cukai Kudus, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kejaksaan, TNI, dan Polri.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen, mengatakan razia tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang dihimpun petugas melalui kegiatan pengumpulan informasi di lapangan.

“Kami sudah mendapatkan informasi dari kegiatan pengambilan informasi langsung. Kemudian, kami menyisir dua lokasi, yang pertama di Desa Bajingjowo,” kata Karnen.

Di toko pertama, petugas menemukan 4.400 batang rokok ilegal dari enam merek. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke toko kedua di desa yang sama. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 14.960 batang rokok ilegal dari delapan merek.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua toko mencapai 19.360 batang. Seluruh rokok tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut.

Karnen menjelaskan, saat petugas mendatangi toko pertama, pemilik atau penjaga toko terlihat panik. Awalnya, pemeriksaan dilakukan di etalase. Namun, setelah ditemukan rokok ilegal, petugas memperluas pemeriksaan ke bagian dalam bangunan, termasuk sebuah ruangan khusus di lantai atas.

“Pemeriksaan awal dilakukan di etalase toko. Namun, setelah ditemukan sejumlah rokok ilegal, petugas mengembangkan pemeriksaan ke bagian dalam bangunan, termasuk sebuah ruangan khusus di lantai atas. Di ruangan tersebut, petugas kembali menemukan rokok ilegal dalam jumlah lebih banyak,” ungkapnya.

Pola serupa ditemukan di toko kedua milik Lukman Hakim. Petugas mula-mula mendapati rokok ilegal di etalase warung, kemudian melanjutkan pemeriksaan ke ruangan di bagian dalam yang menyerupai kamar. Di tempat itu, petugas kembali menemukan rokok ilegal dalam jumlah cukup banyak.

Menurut Karnen, rokok-rokok tersebut dititipkan oleh sales untuk dijual di toko. Konsumen di wilayah tersebut, kata dia, antara lain berasal dari kalangan nelayan dan santri di pondok pesantren.

Dari sisi harga, rokok ilegal dijual hingga Rp18.000 per bungkus. Harga tersebut lebih rendah dibandingkan rokok legal yang dapat mencapai lebih dari Rp25.000 per bungkus.

Perbedaan harga itu dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal menarik bagi konsumen. Meski demikian, peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Karnen menegaskan, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen yang menjalankan usaha sesuai ketentuan harus bersaing dengan produk ilegal yang dapat dijual dengan harga lebih murah.

Melalui operasi gabungan tersebut, petugas berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *