Dua Polisi Gadungan di Solo Ditangkap, Rampas Barang Korban dengan Ancaman Airsoft Gun

0
WhatsApp-Image-2024-03-27-at-13.16.16_058a4da1

Dua Polisi Gadungan di Solo Ditangkap, Rampas Barang Korban dengan Ancaman Airsoft Gun (JatengNOW/ Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Dua orang polisi gadungan berinisial DA (46) dan SW (38) diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo setelah melakukan perampasan dan pengancaman terhadap seorang korban berinisial RS (25) di kawasan apotek Jalan dr Wahidin, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, pada Senin (4/3/2024) malam.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, kedua pelaku beraksi dengan mengendarai sepeda motor dan memepet korban yang baru saja menebus obat di apotek.

“Pelaku mengaku sebagai polisi dan menggeledah barang-barang milik korban. Korban yang kaget dan takut karena diancam akan ditembak dengan airsoft gun, pasrah saat digeledah,” kata Iwan di Mapolresta Solo, Rabu (27/3/2024).

Para pelaku kemudian membawa ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan obat korban. Mereka berdalih akan membawa korban ke kantor polisi, namun setelah 500 meter, mereka melarikan diri.

Korban yang berusaha mencari pelaku kembali ke apotek, namun tidak menemukannya. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan satu airsoft gun.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tegas Iwan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *