Asri Purwanti Bantah Tudingan Zaenal Mustofa, Tegaskan Laporan Pemalsuan Dokumen Sah

0
WhatsApp Image 2025-04-25 at 20.24.59_11829e92

Asri Purwanti Bantah Tudingan Zaenal Mustofa, Tegaskan Laporan Pemalsuan Dokumen Sah (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, memberikan klarifikasi terkait tudingan kejanggalan dalam proses hukum penetapan tersangka terhadap pengacara Zaenal Mustofa. Zaenal merupakan salah satu anggota Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Asri, yang juga menjadi pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang melibatkan Zaenal, menegaskan bahwa semua prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan oleh Polres Sukoharjo. Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/4/2025), ia membantah tuduhan Zaenal yang menyebut keterlibatan dirinya dalam memfasilitasi kuliah Zaenal di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).

“Pernyataan itu tidak berdasar. Saya tidak mengenal UNSA pada saat itu, apalagi Zaenal. Itu hanya alibi dan tidak sesuai fakta,” kata Asri.

Ia menyatakan proses penyelidikan kasus tersebut sudah berlangsung lama dan ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian, bahkan melibatkan setidaknya tiga ahli hukum dalam penanganannya. Menurut Asri, tudingan yang dialamatkan kepadanya merupakan bentuk pencemaran nama baik.

Asri juga menjelaskan bahwa laporan terhadap Zaenal berawal dari penyelidikannya pada 2019. Saat itu, ia mendapatkan balasan dari Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) terkait status Zaenal sebagai mahasiswa pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke UNSA. Namun, setelah ditelusuri, ditemukan bahwa Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang digunakan Zaenal, yakni C110099, ternyata milik mahasiswa UMS bernama Anton Widjanarko.

“Berdasarkan jawaban dari biro akademik UMS, NIM tersebut bukan milik Zaenal, tapi milik Anton Widjanarko,” ujar Asri.

Menanggapi pernyataan bahwa perkara tersebut telah kedaluwarsa, Asri menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118 Tahun 2022, masa kedaluwarsa untuk kasus pemalsuan dokumen dihitung sejak dokumen tersebut diketahui digunakan dan menimbulkan kerugian.

“Kami mengetahui pemalsuan ini sejak 2019, jadi belum kedaluwarsa. Polisi juga sudah meminta pendapat ahli untuk memastikan hal ini,” jelasnya.

Ia juga membantah tudingan kriminalisasi terhadap Zaenal terkait gugatan keaslian ijazah Jokowi. Menurut Asri, laporan terhadap Zaenal telah dilayangkan sejak 2019 dan tidak berkaitan dengan langkah hukum terhadap Presiden Jokowi.

“Laporan ini jauh sebelum mereka menggugat ijazah Jokowi. Jadi tidak ada hubungannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asri menyoroti kejanggalan dalam proses akademik Zaenal yang disebut lulus dalam kurun waktu satu tahun. Ia mempertanyakan kredibilitas akademik Zaenal yang diklaim masuk kuliah pada 2008 dan lulus tahun 2009.

“Berdasarkan data Dikti, seharusnya masa kuliahnya hingga 2011. Hal ini juga yang jadi dasar mengapa ia bisa melakukan tindakan di luar hukum, karena tidak memahami betul ilmu hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Zaenal menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sarat kejanggalan. Ia menyebut laporan dari Asri tidak memiliki legal standing, tidak disertai peristiwa hukum yang jelas, dan sudah melewati masa kedaluwarsa. Namun, ia menegaskan akan menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi proses yang sedang berlangsung. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *