Berlaku hingga Desember 2026! Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Kebijakan Baru Pemprov Jateng

0
image

Ilustrasi | Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat (JatengNOW/Dok, InstockPhoto)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Melalui kebijakan terbaru, wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 24 April hingga 31 Desember 2026 sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat se-Indonesia yang digelar di Semarang.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama.

Menurutnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan proses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

Surat pernyataan tersebut juga memuat komitmen wajib pajak untuk melakukan balik nama di tahun berikutnya, sebagai bagian dari upaya penataan administrasi kendaraan secara bertahap.

Masrofi menegaskan, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga akhir Desember 2026. Setelah itu, pelayanan akan kembali mengikuti aturan normal.

Selain memberikan kemudahan, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum diurus administrasinya.

Pemprov Jawa Tengah juga sebelumnya telah memberikan sejumlah insentif, seperti potongan pokok pajak sebesar 5 persen serta pembebasan bea balik nama kendaraan bekas.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *