Bupati Jepara Lantik 4 Petinggi PAW, Dorong Percepatan Pembangunan Desa
Bupati Jepara Lantik 4 Petinggi PAW, Dorong Percepatan Pembangunan Desa (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Bupati Jepara, Witiarso Utomo, melantik empat petinggi (kepala desa) hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Pendopo R.A. Kartini, Kamis (23/4/2026). Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran pemerintah daerah serta tamu undangan.
Empat petinggi yang dilantik yakni Maskuri sebagai Petinggi Desa Platar, Kecamatan Tahunan; Ali Masykuri sebagai Petinggi Desa Bugel; Miftakhul Khobid sebagai Petinggi Desa Tedunan, Kecamatan Kedung; serta Suwoto sebagai Petinggi Desa Bandung, Kecamatan Mayong.
Masa jabatan keempat petinggi tersebut akan berlangsung hingga Desember 2027 atau sekitar 20 bulan ke depan.
Dalam sambutannya, Bupati Witiarso Utomo menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan pemerintahan desa. Ia berharap para petinggi yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Semoga perjalanan ke depan membawa manfaat dan kemajuan, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik dan menggerakkan roda pemerintahan desa,” ujarnya.
Sebelumnya, empat desa di tiga kecamatan tersebut telah menggelar Pilkades Antar Waktu pada 3 Maret 2026 untuk mengisi kekosongan jabatan akibat petinggi sebelumnya meninggal dunia. Selama masa transisi, posisi tersebut diisi oleh penjabat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati juga menekankan pentingnya keselarasan antara pembangunan desa dengan program nasional serta prioritas pembangunan daerah. Ia menyoroti dukungan terhadap 28 program unggulan dalam visi Jepara Mulus.
“Arah pembangunan desa harus selaras dengan program nasional dan prioritas Kabupaten Jepara. Keberhasilan desa akan menjadi penopang utama pembangunan daerah,” tegasnya.
Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mempercepat pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat Jepara. (jn02)
