Diduga Curi Sepeda Senilai Rp1,5 Juta di Sudiroprajan, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi

0
image

Diduga Curi Sepeda Senilai Rp1,5 Juta di Sudiroprajan, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang pria berinisial JTH (60) diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda angin milik warga di Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jumat (9/10/2026) dini hari. Penanganan kasus ini bermula dari laporan warga melalui layanan Call Center Polri 110.

Pria yang tinggal di wilayah Sudiroprajan tersebut sebelumnya diamankan warga setelah korban bernama Heni (50) memergokinya saat diduga mengambil sepeda miliknya.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasihumas AKP Lingga Ramadhani membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, petugas piket fungsi Polresta Surakarta bersama personel Polsek Jebres segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat.

“Benar, anggota piket fungsi Polresta Surakarta bersama Polsek Jebres telah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya seorang pria yang diamankan warga karena diduga melakukan pencurian sepeda angin di wilayah Sudiroprajan,” ujar AKP Lingga.

Lingga menjelaskan, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban meminta seorang saksi bernama Banindra untuk mengecek sepeda angin yang sebelumnya berada di belakang rumah.

Namun, ketika diperiksa, sepeda tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian berusaha mencari di sekitar rumah.

“Mengetahui sepedanya hilang, korban kemudian melakukan pencarian di sekitar rumah. Saat itu, korban memergoki seorang pria yang sebelumnya terlihat tiduran di gazebo depan rumah. Sementara sepeda milik korban ditemukan disembunyikan di belakang sebuah mobil,” jelasnya.

Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar berdatangan dan mengamankan pria yang diduga mengambil sepeda tersebut.

Warga kemudian menghubungi kepolisian melalui Call Center 110 untuk melaporkan kejadian dan meminta penanganan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, petugas mendatangi lokasi untuk mengamankan pria tersebut sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku sekaligus mengantisipasi terjadinya tindakan main hakim sendiri,” ungkap Lingga.

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan dua unit sepeda angin, masing-masing milik korban dan milik pria yang diamankan. Kedua sepeda tersebut dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,5 juta.

“Terduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Jebres Polresta Surakarta guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

AKP Lingga mengapresiasi kepedulian warga yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian sehingga petugas dapat melakukan penanganan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” pungkasnya.

Hingga kini, pria yang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polsek Jebres untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *