Tiga Pria Diduga Edarkan Sabu di Mlonggo Jepara, Polisi Sita Barang Bukti
Tiga Pria Diduga Edarkan Sabu di Mlonggo Jepara, Polisi Sita Barang Bukti (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto total 1,09 gram.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial ES alias Kebo (43), MGM (36), dan MF (35). Dua di antaranya, yakni ES dan MGM, disebut merupakan residivis.
Humas Polres Jepara, Ipda Pendi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pemantauan terhadap ES yang sebelumnya masuk dalam target operasi Satresnarkoba. ES diduga kembali terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan berlangsung pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Raya Jepara–Bangsri Km 12, tepatnya di depan Masjid Baitul Markamah, Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu dalam genggaman tangan kiri ES. Paket tersebut diduga hendak diserahkan kepada pemesan.
Setelah mengamankan ES, petugas melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Pengembangan itu membawa polisi kepada MGM dan MF yang kemudian diamankan di sebuah rumah kos di Desa Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu. Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, meliputi seperangkat alat isap atau bong, dua pipet kaca, potongan sedotan, isolasi bening, dan sebuah korek api.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga orang tersebut mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dan juga terlibat dalam peredarannya,” terang Ipda Pendi saat ditemui JATENGNOW, Jumat (9/10/2026).
Selain barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Vivo berwarna biru beserta kartu SIM. Sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru dengan nomor polisi K 6854 BAC juga turut disita.
“Ketiga terlapor bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Jepara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Pendi.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Jepara masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran sabu yang berkaitan dengan ketiga pria itu, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengembangan penyidikan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai asal-usul barang haram tersebut dan dugaan jalur peredarannya di wilayah Jepara. (jn02)
